Breaking News

Karena Buta, Rambu Tonase ODOL Kendaraan Besar di Cicurug - Cidahu Abaikan Aturan

SUKABUMIVIRAL.COM - Banyaknya kendaraan truk besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug - Cidahu yang mengabaikan aturan terkait tentang Over Dimension Over Load (ODOL) pada beberapa ruas jalan sesuai dengan klasifikasi jalan. 

Hasil pantauan Sukabumiviral.com, bahwa,  pemasangan tanda rambu tonase jalan atau rambu "tonase jalan" sangat penting. Rambu ini sangat berfungsi sekali untuk memberi tahu pengguna jalan mengenai batasan tonase kendaraan yang diizinkan untuk melewati jalan tersebut.
Ketua LSM Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) Fery Permana SH mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sebetulnya sudah harus segera mengiflementasi terkait aturan ODOL sebagai program yang bertujuan membatasi truk berskala besar yang melintas di di jalan sesuai dengan klasifikasinya, sehingga perlu dipasang marka rambu - rambu tonase. 

"Pemasangan rambu- rambu ini bertujuan untuk membatasi kendaraan sesuai bobot tonase serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban yang berlebihan," ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Kamis (22/05/2025). 
Lanjutnya, bahwa sesuai dengan aturan jalan diklasifikasikan berdasarkan kelasnya, yang meliputi: Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, Jalan Kelas III A, Jalan Kelas III B, dan Jalan Kelas III C. Klasifikasi ini terkait dengan kapasitas muatan dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tersebut. 

"Nah, Peraturan mengenai ODOL (Over Dimension Over Load) pada tahun 2021 di Indonesia meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mendukungnya, seperti PM 75 Tahun 2021,"ungkapnya.

Menurutnya, bahwa tujuan UU No 22 Tahun 2009 ini yaitu dibuat dengan tujuan untuk menertibkan kendaraan pengangkut barang yang dimensi dan muatannya melebihi batas standar yang diizinkan,fungsinya yaitu demi menjaga keselamatan jalan, efisiensi lalu lintas, dan perlindungan infrastruktur jalan.

"Kesemrawutan aturan dan kondisi yang terjadi dilapangan membuat tanda tanya besar bagi kami selaku LSM LATAS, kenapa kendaraan dengan bobot tonase yang tidak layak masih bisa melalui jalan yang bukan untuk kapasitasnya, seperti contoh di Jalan raya Cidahu, Jalan raya Cimelati serta jalan raya Benteng,'jelasnya.

Lebih lanjut Fery menyampaikan, bahwa terkait Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai acuan Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur mengenai ketentuan teknis kendaraan, termasuk dimensi dan berat maksimal yang diizinkan, serta sanksi bagi pelanggar. 

"Pasal 277 UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi, dengan sanksi berupa pidana atau denda, Nah ada apa lagi  dengan Dishub Kabupaten Sukabumi, Apakah diduga  ada kongkalikong membiarkan tidak ada nya larangan untuk batas kendaraan ODOL," pungkasnya. (Red/Us/Fdl) 



<< Post Views: 6.093

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA