Menurut salah seorang Karyawan bernama Asep saat ditemui awak media mengatakan, Bahwa pihak management hotel sudah mengurus proses perijinannya bahkan sudah disurvey oleh SKPD terkait dengan masalah perijinan.
"Konsultanya yaitu Bu Elsa yang mengurus, terkait adanya masih adanya kegiatan operasi hotel menerima tamu untuk menginap disini dan aulanya kadang dipakai untuk acara pesta atau acara lainnya, belum ada larangan atau peringatan, silahkan cek ke Kecamatan saja," singkatnya.
Sementara itu menurut Ketua LSM “LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengatakan “ Bukti nyata dari Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM belum mengambil tindakan tegas yang tepat terhadap iklim investasi yg ada di Kabupaten Sukabumi. Dikala publik sedang mengamati investasi atau investor di Kabupaten Sukabumi . Terpantau Bu Elsa sudah memohon pengajuan SKRK D,Calton Courtes Hotel .
"Kendati demikian sudah seharusnya D,Calton Courtes Hotel dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum terbitnya perijinanan dari :
1. Surat dari Keterangan DPTR (SKRK )
2. Dokumen UKL- UPL .3. Dokumen Andalalin.
4.PBG (Persetujuan Banguna dan Gedung ).
5. IPPAT ( Ijin Penggunaan Pemanfaatan Air Tanah )."ungkapnya.
Menurutnya, bahwa semuanya ini harus mengacu pada Perda 10 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023- 2024,Dengan adanya fakta dan realita yang ada ini, apakah permasalahan ini tidak melanggar hukum. Dikarenakan sudah melanggar ketentuan yang diamanatkan dalam Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023.
"Lalu Siapa SKPD yang bertindak menindaklanjuti permasalahan ini. DPTR atau DPMPTSP kah," pungkasnya. (Tim)
<< Post Views: 9.693
Social Header