Breaking News

D'Calton Courteous Hotel di Cicurug Diduga Sudah Beroperasi Tapi Belum Menempuh Izin

SUKABUMIVIRAL.COM - Eks Hotel Iscalton yang kini beralih kepemilikan menjadi D'Iscalton Courteous Hotel diduga sudah beroperasi kembali, tepatnya di Kampung Kebon Cau RT 02/02 , Kelurahan Cicurug,Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hasil pantauan Sukabumiviral.com & PatroliSukabumi.Co.id, bahwa terlihat keberadaan hotel tersebut sudah beralih nama menjadi D' Dalton Courteous Hotel yang diduga sudah mulai melakukan kegiatan operasional dengan menawarkan penginapan yang menyediakan kamar yang luas, restoran, dan ruang rapat. Akses WiFi gratis tersedia di seluruh area hotel.

Kamar di Iscalton Courteous Hotel berperabot lengkap dan ber-AC. TV layar datar, fasilitas pembuat teh/kopi, lemari es mini, dan meja kerja tersedia di setiap kamar. Di kamar mandi pribadinya terdapat peralatan mandi dan shower. Namun menurut informasi bahwa izin hotel tersebut diduga belum ditempuh.

Menurut salah seorang Karyawan bernama Asep saat ditemui awak media mengatakan, Bahwa pihak management hotel sudah mengurus proses perijinannya  bahkan sudah disurvey oleh SKPD terkait dengan masalah perijinan.

"Konsultanya yaitu Bu Elsa yang mengurus, terkait adanya masih adanya kegiatan operasi hotel menerima tamu untuk menginap disini dan aulanya kadang dipakai untuk acara pesta atau acara lainnya, belum ada larangan atau peringatan, silahkan cek ke Kecamatan saja," singkatnya.

Sementara itu menurut Ketua  LSM “LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi  ) Fery Permana.SH.MH mengatakan “ Bukti nyata dari Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM belum mengambil tindakan tegas yang tepat terhadap iklim investasi yg ada di Kabupaten Sukabumi. Dikala publik sedang mengamati investasi atau investor di Kabupaten Sukabumi . Terpantau Bu Elsa sudah memohon pengajuan SKRK D,Calton Courtes Hotel .

"Kendati demikian sudah seharusnya D,Calton Courtes Hotel dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum terbitnya perijinanan dari :

1. Surat dari Keterangan DPTR (SKRK )
2. Dokumen UKL- UPL .3. Dokumen  Andalalin.
4.PBG (Persetujuan Banguna dan Gedung ).
5. IPPAT ( Ijin Penggunaan Pemanfaatan Air Tanah )."ungkapnya.

Menurutnya, bahwa semuanya ini harus mengacu pada Perda 10 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023- 2024,Dengan adanya fakta dan realita yang ada ini, apakah permasalahan ini tidak melanggar hukum. Dikarenakan  sudah melanggar ketentuan yang diamanatkan dalam Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023.

"Lalu Siapa SKPD yang bertindak menindaklanjuti permasalahan ini. DPTR atau DPMPTSP kah," pungkasnya. (Tim)


<< Post Views: 9.693

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA