SUKABUMI - Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Pengukuhan dan Pengesahan BPD berjumlah Delapan Desa sekecamatan Cidahu, yang di pimpin langsung oleh Camat Cidahu H. Tamtam Alamsyah, S.IP. Dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Desa Babanpari, Jum'at (28/ Juni / 2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perubahan Atas UU no.6 Tahun 2024 masa jabatan BPD 6 tahun menjadi 8 tahun. Disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu delapan tahun, berdasarkan pengukuhan di masing-masing Desa.
“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ucap Ujang BPD Desa Tangkil di Aula kantor Desa Babakanpari.
Dilaksanakannya Pengukuhan Pengesahan, dan kini masing-masing Pemerintah Kecamatan sedang mengagendakan pengukuhan dan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di wilayahnya masing-masing.
Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan Bupati per Kecamatan, dan proses pengukuhannya oleh Pemerintah Kecamatan sudah selesai disampaikan kemarin.
Masing-masing pemerintah kecamatan sekarang mengagendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di masing-masing desa di wilayahnya.***
Social Header