Breaking News

Aset Pemda Berupa RTH Berdiri Bangunan Bengkel Las Tanpa Izin di Cicurug

SUKABUMIVIRAL.COM - Sebuah bangunan usaha bengkel las tanpa izin berdiri diatas tanah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau ( RTH) aset milik Pemda Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Perumahan Bukit Gedung Putih, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Senin (21/04/2025). 

Menurut informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat melalui surat nomor 600-2/49-Bid.PKP/2024 perihal teguran pertama, Berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 63 tahun 2019, Tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor  5 tahun 2019 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. 

"Berkat hasil monitoring aset barang milik daerah di Pasilitas umum Perum Bukit Gedung Putih di dapati satu obyek bangunan bengkel las tanpa izin di tanah RTH milik aset Pemda Kabupaten Sukabumi," ujarnya pada tanggal 23 Januari 2025.
Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut pihaknya melayangkan surat teguran pertama kepada sdr B yang menempati aset tersebut untuk memperhatikan aturan yang ada dengan mengembalikan fungsi tanah tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau ( RTH). 

"Kemudian tanggal 10 April 2025,kami layangkan kembali surat teguran ke dua dengan Nomor 600.2.1/486- Bid. PKP/2025.Perihal alih pungsi lahan Perum Bukit Gedung Putih di Cicurug, " ungkapnya. 

Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil monitoring pada Rabu (09/04/2025) maka pihaknya kembali menegur sdr B untuk segera mengembalikan lahan tersebut menjadi fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan Peraturan Bupati. 

"Surat tersebut ditembuskan kepada Kasat Polisi Pamong praja Kabupaten Sukabumi, Camat Cicurug serta Kepala Desa Purwasari untuk mengetahui hal tersebut diatas," pungkasnya. (Red/Us) 




© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA