Breaking News

36 Desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi di Laporkan Ke APH dan Inspektorat

SUKABUMIVIRAL.COM - Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut untuk memastikan, apakah benar atau tidaknya semua laporan itu dan saat ini Inspektorat sedang melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.

Hasil investigasi dan Informasi yang berhasil dihimpun,terdapat sebanyak 36 Desa yang dilaporkan ini tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa,maupun penyala gunaan wewenang jabatan dari Kepala Desa. 

Dikutip dari PatroliSukabumi.Co.Id
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi H. Komarudin. SE,.MSi,.CGCAE, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya informasi laporan tersebut, namun jumlah desa itu tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat, melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH, jadi tidak semua (Laporan) ke Inspektorat," ujarnya Jumat (09/05/2025). 

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP. 

"Nah, sehingga dari situlah, bisa dilihat potensi benar atau tidaknya dan perlu pendalaman atau tidak kedepan. Saya harus di klarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja, nanti Inspektur pembantu wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki. ”Ungkapnya.

Menurutnya, bahwa apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap desa yang bersangkutan. Jadi kita tunggu hasil evaluasi Irban, sesuai SOP nya, kalau hasil evaluasi tersebut memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus, sebagai upaya tindakan preventif ke depan.

"Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa, dalam surat yang sudah diedarkan tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan pembagian tugas ini, kami menyesuaikan dengan sumber daya yang ada, kami berharap kedepannya tidak ada lagi desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah," paparnya. (Red/Us)


<<Post Views: 2,981

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA