SUKABUMIVIRAL.COM - Diduga kasus Penipuan yang di alami korban berinsial IS (47 tahun) terkait masalah gadean dari FF yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor polisi F 1019 SP merek Honda Jazz tipe GKD 1.5 RS CTP CKD, warna biru, sporti, metalik. Tahun 2014, nomor mesin L15J5100695 dengan bukti surat perjanjian pada tanggal (05/Juni/2024) lalu, kini sudah menerima bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). IS saat di hubungi Sukabumivral.com mengatakan, pihaknya kini sudah mulai yakin bahwa kasus yang di alaminya ini sudah mulai ada perkembangan sejak membuat Laporan ke Polsek Parungkuda dengan Nomor : STPM/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Parungkuda/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal (21/01/2025). "Alhamdulillah pada tanggal (05/05/2025), saya sudah terima surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian Sektor Parungkuda dengan Nomor polisi B/03/05/Res.1/20241/ Reskrim,Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan," ujarnya kepada Sukabumiviral.com Selasa (06/05/2025). Lanjutnya, bahwa melalui Laporan Polisi nomor: LP/B/03/1/2025/ SPKT/Polsek Parungkuda/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Tanggal 21 Januari 2025 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan berupa uang sejumlah Rp61 juta sesuai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang diketahui pada hari Minggu tanggal 6 Oktober tahun 2004 sekitar jam 21:00 WIB.yang bertempat kejadian dirumah pelapor yaitu Kampung Bojong Astana RT 02/04, Desa Langansari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya berharap setelah adanya Hasil dari SP2HP ini untuk selanjutnya bisa ada kepastian hukum terkait masalah ini," harapnya. (Red/ Us)
<<Post Views: 2,685
Social Header