SUKABUMIVIRAL.COM - Sebanyak 36 Desa di 21 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat beberapa waktu yang lalu dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses untuk di tindakanlanjuti.
Hasil informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com dikutip dari Patroli Sukabumi, bahwa Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah membenarkan adanya laporan tersebut. bahwsanya 36 desa ini berasal dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Laporan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (DD), hingga aset. Lantas, kecamatan mana saja dan jumlah desanya yang dilaporkan ke Inspektorat dan juga APH di Kabupaten Sukabumi. Berikut daftar nama kecatamatan dengan jumlah desa yang dilaporkan:
1. Kecamatan Cikidang : 2- Desa
2. Kecamatan Warungkiara : 5- Desa
3. Kecamatan Jampangtengah : 3- Desa
4. Kecamatan Nyalindung : 1- Desa
5. Kecamatan Tegal Buleud : 1- Desa
6. Kecamatan Cisaat : 1- Desa
7. Kecamatan lengkong : 2- Desa
8. Kecamatan Cimanggu : 1- Desa
9. Kecamatan Parungkuda : 2- Desa
10. Kecamatan Cicurug : 1- Desa
11. Kecamatan Palabuhanratu: 2- Desa
12. Kecamatan Gunungguruh : 1- Desa
13. Kecamatan Simpenan : 2- Desa
14. Kecamatan Cicantayan : 2- desa
15. Kecamatan Ciemas : 3- Desa
16. Kecamatan Kalibunder : 1- Desa
17. Kecamatan Cibadak : 1- Desa
18. Kecamatan Surade : 2- Desa
19. Kecamatan Curugkembar : 1- Desa
20. Kecamatan Cisolok : 1- Desa
21. Kecamatan Sagaranten : 1- Desa
Bahwa dalam tayangan berita sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin mengatakan, bahwa seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
"Inspektorat akan menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan. Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),"ujarnya
Lebih lanjut pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru akan ditindaklanjuti lebih dalam,dan ini sebagai upaya pencegahan, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat ditugaskan untuk mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan secara mingguan.
"Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara, maupun daerah.” pungkasnya.(Red/Us)
<<Post Views: 6,981
Social Header