Breaking News

Waduh!!! Daftar 36 Desa di 21 Kecamatan Yang Berada di Kabupaten Sukabumi yang Dilaporkan Ke APH

SUKABUMIVIRAL.COM - Sebanyak 36 Desa di 21 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat beberapa waktu yang lalu dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses untuk di tindakanlanjuti. 

Hasil informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com dikutip dari Patroli Sukabumi, bahwa Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah membenarkan adanya laporan tersebut. bahwsanya 36 desa ini berasal dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Laporan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (DD), hingga aset. Lantas, kecamatan mana saja dan jumlah desanya yang dilaporkan ke Inspektorat dan juga APH di Kabupaten Sukabumi. Berikut daftar nama kecatamatan dengan jumlah desa yang dilaporkan:

1. Kecamatan Cikidang : 2- Desa

2. Kecamatan Warungkiara : 5- Desa

3. ⁠Kecamatan Jampangtengah : 3- Desa

4. ⁠Kecamatan Nyalindung : 1- Desa

5. ⁠Kecamatan Tegal Buleud : 1- Desa

6. ⁠Kecamatan Cisaat : 1- Desa

7. ⁠Kecamatan lengkong : 2- Desa

8. ⁠Kecamatan Cimanggu : 1- Desa

9. ⁠Kecamatan Parungkuda : 2- Desa

10. ⁠Kecamatan Cicurug : 1- Desa

11. ⁠Kecamatan Palabuhanratu: 2- Desa

12. Kecamatan Gunungguruh : 1- Desa

13. Kecamatan Simpenan : 2- Desa

14. Kecamatan Cicantayan : 2- desa

15. Kecamatan Ciemas : 3- Desa

16. Kecamatan Kalibunder : 1- Desa

17. Kecamatan Cibadak : 1- Desa

18. Kecamatan Surade : 2- Desa

19. Kecamatan Curugkembar : 1- Desa

20. Kecamatan Cisolok : 1- Desa

21. Kecamatan Sagaranten : 1- Desa

Bahwa dalam tayangan berita sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin mengatakan, bahwa seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. 

"Inspektorat akan menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan. Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),"ujarnya

Lebih lanjut pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru akan ditindaklanjuti lebih dalam,dan ini sebagai upaya pencegahan, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat ditugaskan untuk mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan secara mingguan.

"Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara, maupun daerah.” pungkasnya.(Red/Us)


<<Post Views: 6,981
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA