Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi Tri Romadhono mengatakan, bahwa pihaknya telah berinisiasi dan konsultasi dengan pihak Forkopimcam Cidahu didampingi oleh FKUB Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan terkait adanya insiden yang terjadi di Wilayah Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Kejadian yang mungkin sudah dipahami semua,yaitu insiden secara spontanitas dari warga masyarakat terkait pengrusakan tempat tinggal/rumah singgah yang diduga dijadikan tempat peribadatan," ujarnya kepada Sukabumiviral.com Sabtu, (28/05/2025).
Lanjutnya, bahwa terkait rentetan kronologisnya, bahwa pemilik rumah tersebut sudah diingatkan sejak dari bulan April yang lalu sampai dengan hari kejadian yang terjadi pada jumat (27/06/2025) sekitar pukul 14.35 WIB."Memang sebelumnya sudah tiga kali mereka ada kegiatan dan sudah diingatkan, dan sehingga terjadi miskomunikasi, sampai pemilik rumah terakhir di ingatkan oleh Kapolsek Cidahu dan MUI Kecamatan Cidahu untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut," jelasnya.
Menurutnya, bahwa insiden tersebut memang sebenarnya sangat disesalkan. Namun pihaknya sudah cek ke lokasi TKP, bahwa kerusakan tidak begitu signifikan, sehingga dalam pertemuan kali ini Keinginan dari warga masyarakat akan dicantumkan dalam bentuk pernyataan dan video untuk membuat surat pernyataan bersama, di mana masyarakat di Kecamatan Cidahu akan tetap menjaga kondusifitas.
"Kondisi hari ini aman terkendali, dan selanjutnya, masyarakat Kecamatan Cidahu, terutama di Desa Tangkil, akan mengganti kerugian kerusakan-kerusakan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, pihaknya akan meluruskan bahwasannya ada pemberitaan di luar, bahwa warga masyarakat Kecamatan Cidahu telah Merusak gereja. "Di sini saya pertegas, ini tidak benar,Itu bukan gereja. Itu juga bukan tempat ibadah, itu adalah rumah tempat tinggal. Ini yang harus diluruskan terkait pemberitaan yang beredar, dan insya Allah masyarakat Kecamatan Cidahu sudah sepakat untuk menjaga kondusifitas dan ini akan menjadi suatu pelajaran bagi kita semua jangan sampai terjadi kejadian yang serupa," bebernya.Pihaknya berharap ke depannya agar masyarakat bisa mendeteksi dini juga harus lebih waspada, lebih perhatian terhadap lingkungan sekitar. Bukan hanya kejadian hari ini, tetapi deteksi dini terhadap situasi apapun, baik itu kaitannya dengan perizinan, kaitan dengan kegiatan yang tidak normal, Pemerintah terendah yaitu RT, RW, dan Desa harus melakukan pendataan secara administrasi. Buat teguran ataupun pelaporan, sehingga ada kesinambungan, jangan sampai ada miskomunikasi.
"Saya berpesan kepada umat beragama ketika akan melaksanakan kegiatan, apa yang di sampaikan oleh FKUB, keterwakilan dari agama dan budaya, karena FKUB itu mewakili dari seluruh agama yang ada di Indonesia untuk menjaga kondusifitas, tempat peribadatan Itu harus sesuai dengan aturan yang ada, Ada aturan kalau ingin melakukan izin tempat ibadah, itu ada aturan tersendiri dan masalah ini harus segera diluruskan," pungkasnya.
Diakhir acara, warga masyarakat didampingi Ketua MUI, Kepala Desa, Forkopimcam Cidahu, Kesbangpol, FKUB Kabupaten Sukabumi dan Tokoh Masyarakat, Ormas, membacakan pernyataan bersama untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Cidahu. (Red/ Us/jy)
<< Post Views: 3.725
Social Header