Breaking News

ASN dan P3K di Sukabumi Kesulitan Daftar EFIN Pajak Secara Online, Kantor Pajak Diserbu

Sumber foto: (Deco - sukabumiviral )

SUKABUMIVIRAL.COM - Cibadak, Perubahan sistem pendaftaran Electronic Filing Identification Number (EFIN) pajak yang kini mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk memperbarui data secara daring, menimbulkan kendala bagi sebagian besar pegawai di Sukabumi. Akibatnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi diserbu oleh para pegawai yang kesulitan mendaftar secara online.

Foto Subtomi dalam antrian berbaju Merah Peci hitam

Subtomi, seorang guru dari Kecamatan Kalapanunggal, mengaku telah dua kali datang ke KPP Pratama Sukabumi karena tidak berhasil mendaftar EFIN secara online. "Saya sudah mencoba berkali-kali di rumah, tetapi selalu gagal. Ada kendala pada perubahan alamat email yang tidak terdeteksi oleh sistem," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh puluhan ASN dan P3K lainnya yang memadati ruang pelayanan KPP Pratama Sukabumi. Mereka mengaku kesulitan mengakses situs pendaftaran EFIN, bahkan setelah mengikuti panduan yang diberikan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala KPP Pratama Sukabumi,atas Nama Kepala KPP, Subyanto menjelaskan bahwa perubahan sistem pendaftaran EFIN ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data wajib pajak. Namun, pihaknya mengakui adanya kendala teknis yang dialami oleh sebagian pegawai.

"Kami memahami kesulitan yang dialami oleh para ASN dan P3K. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan solusi terbaik bagi mereka," ujar Subyanto

KPP Pratama Sukabumi juga telah membuka pos pelayanan khusus untuk membantu ASN dan P3K yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran EFIN. Petugas pajak akan membantu para pegawai dalam proses pendaftaran, termasuk mengatasi kendala teknis yang dihadapi.

"Kami mengimbau kepada seluruh ASN dan P3K di Sukabumi untuk segera mendaftarkan EFIN pajak mereka. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk datang ke KPP Pratama Sukabumi atau menghubungi layanan hotline kami," imbau Bapak Kepala KPP.

Pendaftaran EFIN pajak bagi ASN dan P3K merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak. EFIN digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

(Dedi cobra)


© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA