Breaking News

Diduga Warga Cidahu (AG), Buka Usaha Jaringan Internet WiFi Ilegal

Gambar, Foto: (Ist)
SUKABUMIVIRAL.COM - Sebuah temuan mengejutkan kembali mencuat ke permukaan terkait praktik penyalahgunaan layanan internet oleh oknum warga Cidahu yang berinisial (AG) yang mempunyai usaha penyedia jaringan WiFi rumahan atau RT/RW. Di daerah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu (02/07/2025).

Awalnya Sukabumiviral.com menghubungi (AG) dirinya mengatakan maap dengan siapa ini saya tidak kenal??. Tidak lama kemudian no kami di blok olehnya. Lalu keesokan harinya kami mencoba kembali menghubungi dengan no telepon yang baru, mencoba konfirmasi prihal adanya dugaan usahanya yang ilegal yang iya jalani selama ini, yaitu penyaluran WiFi RTRW, yang berada di wilayah kampungnya, Kecamatan Cidahu, Sukabumi.

Lalu AG pun merespon kembali, dengan menanyakan hal yang sama lagi, selang beberapa menit kemudian nomer kami pun di blok kembali yang kedua kalinya.

Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB (Forum Komunitas Wartawan Sukabumi), Jika hal yang ini benar apa yang sudah di lakukan oleh (AG) kami pun sangat tidak terima dan juga sangat menyangkan kepada orang tersebut, jiga usahanya benar kenapa tidak mau di temui, dan anehnya sampai nge-blok nomer, ada apa ini??, kami jadinya sangat kuat dengan apa yang sedang ia menjalankan di usahanya tersebut.

Di saat pers yang sedang bertugas sebagai kontrol sosial untuk mencari kebenaran dan menanyakan agar berimbang, dan juga jangan sampai ada yang salah dalam pemberitaannya. "Dikarenakan supaya isi tulisannya di dalam pemberitaan nya lebih jelas dan akurat, benar ataupun tidaknya dalam hak jawab oleh dirinya bebas-bebas saja, karena adanya aduan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan kelola usaha miliknya yaitu membuka jaringan internet Wi-Fi, RTRW di kampungnya.

"Taruna pun menegaskan lagi bagi oknum para pelaku usaha internet Wi-Fi ilegal yang begitu sangat liar harus segera di tindak tegas, karna sudah melanggar aturan UU Pemerintah. Hal ini kami akan segera cepat kami laporkan, kepada kementerian Kominfo dan pihak yang berwenang," ucap R.Hadi.

"Lanjut kata Hadi ini saya kira para oknum kalau benar melanggar di bidang usaha internet Wi-Fi yang ilegal, dan sangat jelas ada aturan pasal nya. Bagi para pelaku membuka usaha internet Wi-Fi ilega. Tentunya akan di kenakan sesuai dengan UU Kementerian Komdigi yang sudah berlaku yaitu:

"Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penyedia usaha jaringan ilegal tersebut akan di kenakan dengan sanksi. Penyaluran WiFi ilegal sendiri tercantum dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja. Bentuk sanksinya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Dan juga isi di dalam.

“Pasal 11 Ayat 1 melarang siapa pun menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Ancaman hukumannya bukan main-main: penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp. 600 juta,” ucap tegas Taruna Ketua Umum FPII Jawa Barat.

"Dengan adanya hal seperti ini kami meminta kepada APH, Kementerian Kominfo dan Telkom Indonesia diminta segera melakukan audit dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan jaringan ilegal yang sangat liar seperti ini, guna melindungi konsumen yang sah dan menindak oknum- oknum yang nakal da juga merusak ekosistem layanan digital di Indonesia. "Bebernya.

Sampai saat ini kami tidak bisa menghubungi pengusaha internet Wi-Fi tersebut karena nomer Hand Phone kami di blok oleh (AG), sehingga berita ini ditayangkan, atas dugaan apa yang sudah di jalankan dalam membuka usaha internet Wi-Fi RTRW miliknya. (Red/Joy/US)

<< Post Views: 3.923

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA