SUKABUMIVIRAL.COM - Akibat banyak berdirinya tiang - tiang besi yang tanpa izin, sehingga ketika rubuh warga masyarakat menjadi korban untuk memperbaikinya, karena menghalangi akses jalan, seperti yang terjadi di Jalan Sindang Resmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua DPC BBRP Kabupaten Sukabumi Ade Baharudin atau akrab di panggil Abah Belo mengatakan, bahwa keberadaan tiang besi yang roboh tersebut sangat mengganggu warga yang akan melintas, sehingga warga menjadi korban untuk memperbaiki tiang besi tersebut.
"Ngak punya pikiran aja yang masang tiang ini, seharusnya diperiksa bekas hujan angin kemarin, jangan dibiarkan saja, mungkin harus di putus- putusin dulu kabelnya, baru pemilik nya datang," ketusnya.
Lanjut Abah Belo, bahwa dirinya tidak mengetahui tiang - tiang besi ini siapa pemiliknya, karena sekarang ini marak sekali para pengusaha Wifi di wilayah Kecamatan Cicurug sampai ke pelosok - pelosok desa, tiang- tiang besi ini terpasang.
"Tiang ini tidak tahu milik Telkomsel atau Indihome, yang jelas tiang- tiang ini sudah masuk pelosok, entah berijin atau tidak mereka memasang tiang - tiang tersebut," pungkasnya.
Menurut Ketua AJC Yudi SA menyampaikan, bahwa pemasangan tiang internet, terutama di area perumahan atau perkampungan, seharusnya memerlukan izin dari berbagai tingkatan, mulai dari RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan, sesuai dengan Peraturan Daerah setempat.
"Selain itu, ada aturan teknis terkait lokasi dan estetika pemasangan, serta kewajiban memberikan kompensasi jika pemasangan merugikan pihak lain, " Ujarnya.
Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk perizinan dan kewajiban penyelenggara.
"Jadi hasil pantauan saya di lapangan Internet ini sudah menjadi ladang bisnis yang menguntungkan, mereka pasang tiang besi kadang pada malam hari, termasuk menarik kabel pun jarang terlihat siang hari, sehingga internet akan menjadi bisnis gelap, karena mereka beraktivitas pada malam hari,"ungkapnya.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas terkait sudah saatnya menata ulang aturan serta tata letak tiang - tiang, agar kabel tidak terlihat semerawut seperti sekarang ini.
"Coba lihat dengan mata kesemrawutan kabel- kabel tak bertuan, sudah saatnya ambil tindakan tegas dong Pemerintah, karena Telekomunikasi ini sudah menjadi kebutuhan bagi manusia," pungkasnya. (Red/ Us)
<< Post Views: 2.364
Social Header