![]() |
Foto: Suasana Dikantor Samsat Cibadak (Deco) |
Salah satu warga, Bapak Sudin (85), warga Kecamatan Klapanunggal, juga menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan ini. "Alhamdulillah, setelah ada kebijakan Pak Dedi Mulyadi, saya jadi sadar akan membayar pajak. Selama ini, kendaraan saya hampir 6 tahun tidak membayar pajak karena kesulitan ekonomi akibat pandemi. Alhamdulillah," ujarnya kepada awak media.
Warga lainnya juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. "Semoga kebijakan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi juga dapat terus berlanjut di masa mendatang," harap warga lainnya.
Kepala Kantor Samsat Cibadak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak apresiasi dari masyarakat terkait kebijakan ini. Ia juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
"Kami sangat senang dengan apresiasi yang disampaikan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan," ujar Kepala Kantor Samsat Cibadak.
Kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan roda dua ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
(Dedi Cobra)
Social Header