Breaking News

Warga Sukabumi Apresiasi Kebijakan Gubernur Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Foto: Suasana Dikantor Samsat Cibadak (Deco)
SUKABUMIVIRAL.COM - Warga masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan roda dua. Apresiasi ini disampaikan secara langsung di Kantor Samsat Cibadak pada tanggal 26 Maret 2025.

Kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan roda dua ini dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan karena kondisi ekonomi yang sulit.

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat atas kebijakan ini. Ini sangat membantu kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang," ujar salah seorang warga yang ditemui di Kantor Samsat Cibadak.

Salah satu warga, Bapak Sudin (85), warga Kecamatan Klapanunggal, juga menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan ini. "Alhamdulillah, setelah ada kebijakan Pak Dedi Mulyadi, saya jadi sadar akan membayar pajak. Selama ini, kendaraan saya hampir 6 tahun tidak membayar pajak karena kesulitan ekonomi akibat pandemi. Alhamdulillah," ujarnya kepada awak media.

Warga lainnya juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. "Semoga kebijakan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi juga dapat terus berlanjut di masa mendatang," harap warga lainnya.

Kepala Kantor Samsat Cibadak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak apresiasi dari masyarakat terkait kebijakan ini. Ia juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

"Kami sangat senang dengan apresiasi yang disampaikan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan," ujar Kepala Kantor Samsat Cibadak.

Kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan roda dua ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

(Dedi Cobra)

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA