Breaking News

Korban Penipuan Modus Gadai Mobil di Parungkuda, Tuntut Kepastian Hukum

SUKABUMIVIRAL.COM - IS (47 tahun) warga Kampung Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban modus penipuan gadai satu unit mobil  oleh terduga pelaku berinisial FF warga Perum Jaya Bakti Permai Cidahu.

IS saat diditemui Sukabumiviral.com menceritakan kronologi kejadian tersebut, bahwa awalnya ia menerima  gadean dari  FF yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor polisi F 1019 SP merek Honda Jazz tipe GKD 1.5 RS CTP CKD, warna biru, sporti, metalik. Tahun 2014, nomor mesin L15J5100695

"Dengan melalui bukti surat perjanjian ter tanggal (05/06/2024) FF  menyatakan bahwa ia adalah pemilik mobil Honda Jazz tersebut dengan atas nama PT Wijaya Perkasa Gemilang," ujarnya,Sabtu (03/05/2025).

Lanjutnya, saat itu nominal uang gadai  yang diserahkan sebesar Rp 50 juta dan mobil tersebut sebagai jaminan gadai, kemudian sekitar tanggal (27/06/2024) IS menyerahkan kembali uang sebesar Rp 10 juta untuk penambahan uang gadai dengan bukti kwitansi No : 00427/06/2024 sehingga jumlah total keseluruhan Rp 60 juta.

"Tetapi setelah kurang lebih dari tiga bulan kendaraan roda 4 tersebut dipakai datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan roda 4 tersebut," kata dia.

Menurutnya, bahwa setelah dilakukan mediasi, Kemudian FF mengakui bahwa kendaraan roda 4 tersebut bukan miliknya lalu kendaraan tersebut di bawa oleh pemiliknya tersebut, lalu di tanggal (06/10/2024) FF membuat surat pernyataan mengembalikan uang dengan memberikan Cek atas nama PT Lezzan Mandiri Utama dengan nominal Rp 61 juta yang bisa cair tanggal 20/10 di Bank Mandiri.

"Pada tanggal 30/12/2024 saya coba membawa cek tersebut ke Bank Mandiri, dan pihak Bank memberikan keterangan penolakan dengan alasan saldo tidak Cukup," ungkapnya.

Selanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut kemudian IS membuat Laporan ke Polsek Parungkuda dengan Nomor : STPM/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Parungkuda/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal (21/01/2025). dan IS telah memberikan surat Kuasa dan pendamping hukum kepada Pengacara Abdullah S.H untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Sampai hari ini belum ada kepastian hukum terkait kasus yang saya alami ini, pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Abdullah S.H mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi terkait masalah ini dengan pihak Polsek Parungkuda untuk meminta kepastian hukum terkait masalah yang menimpa kliennya ini, "Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat FF diduga sudah melakukan penipuan sesuai dengan pasal 378 Undang-undang hukum pidana," Singkatnya. ( Red/Us).




© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA