Breaking News

Dua Jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten Resmi di Copot

SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily resmi mencopot dua jabatan Ketua DPD Partai Golkar tingkat kota dan kabupaten, yakni Ketua DPD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami, Sabtu (03/05/2025).

Keputusan ini diambil menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar, sebagai pengganti, Ace menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di kedua wilayah tersebut. Bambang Haryono ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Kota Banjar, sementara Deden Nasihin, mantan calon Bupati Cianjur 2024 ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui bahwa Dadang Ramdhan Kalyubi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 21/April/2025, dan saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung,
Sementara Marwan Hamami dilaporkan diganti karena dinilai mencemarkan nama baik Ace Hasan dalam sebuah forum resmi.

Langkah tersebut menuai protes keras dari internal partai. Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menilai keputusan Ace bertentangan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Aris mengungkapkan. “Bahwasanya dalam rapat harian Partai Golkar pada 22 April 2025, Bahlil menegaskan bahwa tidak boleh ada penunjukan Plt menjelang Musda, kecuali dengan izin Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian. Ketua DPD Partai Golkar Jabar bisa dikatakan mengabaikan perintah Ketum seharusnya sebagai pimpinan, beliau bijak mengambil keputusan," jelasnya.

Bahwa pihanya sendiri tidak begitu memahami alasan pencopotan dua Ketua DPD II ini, khususnya pencopotan, Marwan. Yang pasti, Ace terlalu gegabah mencopot keduanya dan mengganti dengan Plt. Ini sudah pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No. JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda Partai Golkar di Daerah.

"Dalam Juklak tersebut, penunjukan Plt hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dan hanya jika terjadi pelanggaran berat atau ketua berhalangan tetap, penggantian dilakukan karena ketuanya berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat. Jadi, di mana letak pelanggaran beratnya. ”Ungkap Aris dikutip dari Media Sukabumisatu.com.

Sementara itu dari Seketaris LSM “SIMBA “ (Solidaritas Insan Membangun Bangsa) Zefry mengungkapkan. “Bahwsanya mantan Bupati Sukabumi Marwan Hamami diduga terlibat kasus korupsi dari pengadaan lahan dan Pembangunan jembatan Marwan Hamami (MH) dicinumpang. Kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah adanya Sprint dari Kejagung.

"Kasus ini dalam pendalaman riksus pemanggilan saksi saksi dan SKPD yang terkait dengan permasalah Jembatan MH.Bisa saja Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily,mengetahui ini ,namun masih disembunyikan dan dialihkan dengan alasan lain. “Ungkap Zefry, (Red/Gunta

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA