Breaking News

Diduga Masalah Hutang Piutang Toko Material Bahan Bangunan di Gembok Secara Paksa

Sebuah toko material yang di gembok oleh 10 orang oknum yang tidak di kenal. Foto : (SV)

SUKABUMIVIRAL.COM - Sebuah toko material bahan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Cimelati, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di tutup paksa dengan menggunakan kunci gembok gegara masalah hutang piutang, pada hari senin 30 maret 2025.

Pemilik Toko Material Bahan Bangunan berinisial (YI) mengatakan, bahwa awalnya sekitar pukul 08.00 WIB. Pihaknya didatangi oleh Sdr (D) dengan membawa sekitar kurang lebih 10 orang yang tidak di kenal masuk ke area toko material bahan bangunan miliknya. Memang selama ini pihaknya dan (D) ini mempunyai masalah terkait hutang piutang. 

"Iya, permasalahan ini kan sekarang memang sudah saya limpahkan melalui Kuasa Hukum," ujarnya kepada, Sukabumiviral.com Kamis (17/04/2025). 
Lanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB. Sdr (D) bersama dengan 10 orang tidak di kenal bertahan di lokasi toko bahan material bahan bangunan milik (YI) dan mereka menutup gerbang toko serta menguncinya dengan menggunakan gembok. 

"Selain itu mereka juga mengusir masyarakat yang akan berbelanja ke toko sambil memarahi beberapa karyawan yang ada di toko," ungkapnya. 

Lebih lanjut (YI) menyampaikan, bahwa pihaknya sempat beradu mulut dengan Sdr (D) terkait masalah hutang piutang ini, sehingga akhirnya dirinya pun tidak bisa ngomong apa- apa sampai akhirnya rombongan mereka meninggalkan toko sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Mereka mengunci gerbang toko saya lalu meninggalkannya, sehingga saya tidak bisa membuka toko untuk berjualan," jelasnya. 

Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut kemudian (YI) membuat laporan ke pihak Polres Sukabumi dengan Nomor LP/B/167/IV/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR pada hari senin, (14/ April/ 2025).
"Saya berharap dengan kejadian ini pihak dari Kepolisian untuk bisa menidaklanjuti perkara saya ini secepatnya, karena dalam hal ini diduga ada unsur pada pasal 335 KUHPidana," pungkasnya.

Sementara itu Sdr (D) saat dikonfirmasi Sukabumiviral.com melalui Whats'App terkait hal ini menyampaikan, bahwa perihal permasalah ini awalnya timbul dari adanya investasi atau kerjasama usaha dengan pihak (YI) mengenai kucuran anggaran buat usaha dan hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa bukti transfer ke pihak (YI). Namun kerjasama ini tidak di dituangkan dalam sebuah perjanjian hanya melalui trus atau kepercayaan saja. 

"Intinya ini hanya masalah investasi, adapun dialihkan ke masalah hutang piutang itu hanya alibi dia saja untuk mengalihkan masalah,"singkatnya.

Sementara itu Menurut informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com bahwa pihak Polres Sukabumi bersama tim Kuasa Hukum pelapor telah membuka pintu gerbang toko yang di gembok menggunakan linggis secara paksa dan perihal Laporan Pengaduan ini masih dalam penyelidikan. (Tim
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA