 |
Pengamat Hukum: "Bukan Sekadar Isu Moral, Tapi Kejahatan Pidana.
|
SUKABUMIVIRAL.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng dugaan kasus penyebaran Video Asusila oleh seorang oknum guru di SDN 1 Pondokaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kamis (28/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya kesaksian dari sejumlah pihak yang menyebut AM diduga mengirimkan video perbuatan senonoh bersama mantan pacarnya kepada seorang pria yang tak lain adalah calon suami dari mantan tersebut.
Informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com, bahwa peristiwa ini berawal ketika sang mantan pacar tengah mempersiapkan pernikahan dengan pria pilihannya. Namun, secara mengejutkan, calon suami menerima kiriman video tidak senonoh yang menampilkan sang mantan bersama oknum guru tersebut. Dugaan kuat, video itu sengaja dikirimkan oleh AM dengan motif emosional karena tidak terima ditinggalkan.
Kasus ini sontak memicu kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Pasalnya, sosok
AM sebagai tenaga pendidik seharusnya menjadi teladan moral dan berperilaku etis, bukan justru terjerat perbuatan yang berimplikasi hukum serta merusak martabat profesi guru.
Pengamat hukum, Ferry Permana, S.H., M.H., menilai bahwa hal ini tidak bisa hanya dianggap isu internal. Menurutnya, bahwa kasus ini masuk ranah hukum pidana.
“Keterangan korban sudah dapat dijadikan alat bukti sah menurut KUHAP. Ketiadaan saksi mata bukan berarti kasus berhenti. Ada mekanisme scientific evidence pemeriksaan psikologis, hingga rekam jejak komunikasi,” jelasnya.
Di Samping itu, pakar hukum sosiologi, Drs. Yulius Fanumbi, S.H., M.H., menegaskan, dugaan ini memiliki konsekuensi pidana berat. Menurutnya, tindakan penyebaran video asusila dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pelecehan seksual digital.
“
Jika terbukti bahwa pelaku dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan kesusilaan, maka jelas melanggar UU ITE. Apalagi perbuatannya menyerang harkat dan martabat korban yang hendak melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Desakan Publik
Masyarakat menilai kasus ini tidak bisa dianggap sebagai isu internal sekolah. Lembaga pendidikan wajib melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Selain itu, korban harus diberi pendampingan hukum agar berani bersuara.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pondokkaso Landeuh saat dihubungi Sukabumiviral.com membenarkan adanya kasus ini dan diduga pelaku berinisial AM ini memang berstatus guru Honorer di SDN 1 Pondokkaso Landeuh.
"Iya, terduga pelaku kini sudah di non aktifkan dan sudah langsung di tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi," singkatnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan asusila oknum guru di dunia pendidikan bukan hanya masalah moral, melainkan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi muda. (Red/Fadil/ Us)
<< Post Views: 9.824
Social Header