SUKABUMIVIRAL.COM - Aksi Demo karyawan PT Coin Baju Global yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh, Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) dengan beberapa tuntutan, tepatnya di Jalan Cimelati KM 01,Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/06/2025).
Ketua FSB LIKES KSBSI Ujang Abdul Manap mengatakan, bahwa adanya aksi demo ini memang sebelumnya perusahaan sudah melakukan pertemuan bersama Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) selama
dua kali. Perusahaan memutuskan bahwa mulai bulan Juni ini, karyawan yang lima tahun itu harus di Off, sedangkan kami menolak.
"Karena harusnya karyawan lima tahun itu diangkat karyawan tetap. Apalagi yang lima tahun ini sudah punya skill, aset perusahaan, kenapa harus dibuang? " ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Lanjutnya,bagaimana nasib yang umurnya sudah tua, ngelamar ke perusahaan lain mungkin sudah tidak bisa, jadi timbal balik dari perusahaan bagaimana, masalah loyalitas karyawan sudah jelas. Jam kerja itu jam tujuh, tapi karyawan sudah bekerja jam enam."Itu bentuk loyalitas pekerja atau Karyawan kepada perusahaan, akan tetapi timbal balik dari perusahaan tidak ada terhadap pekerja,"ungkapnya.
Menurutnya, kalau di aturan undang-undang itu jam 7, karena jam kerja itu tidak boleh 40 jam dalam seminggu. Itu dituangkan di PP perusahaan, di PKWT juga ada, masuk jam 7, pulang jam 7, jam 3 sore. Kalau istirahat itu 1 jam, tapi yang terjadi di PT. Coin Baju Global ini, paling lama istirahat itu 15 menit, masuk bekerja kembali. Begitupun jam pulang, harusnya jam 3, tapi selalu minta toleransi. Kebijakan kepada Serikat Buruh yaitu 15 menit.
"Sehingga kami melakukan aksi demo sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28 UUD No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh Pasal 24 ayat (1) undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak azazi manusia UUD No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum," jelasnya
Adapun alasan dari pada agenda aksi mogok kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tiadakan skorsing dan target yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja
2. Berikan Hak normatip Cuti Haid kepada pekerja perempuan sesuai dengan yang tertera di dalam surat kontrak kerja atau peraturan perusahaan (PP)
3. Insentive di berikan sesuai kinerja pekerja akan tetapi semua karyawan tidak mendapatkannya hanya orang terdekat MS. CJ KIM (onih) saja yang mendapat insentive tersebut
4. Tidak tersedia fasilitas kantin yang memadai bagi pekerja
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan tidak berperikemanusiaan
6. Meminta Ms C.J KIM Keluar dari PT.KOIN BAJU GLOBAL karena tidak bisa mengambil sikap untuk masalah ini selaku pimpinan perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak HRD PT Coin Baju Global belum bisa memberikan keterangan terkait adanya aksi Demo ini.
(Red/ Us)
<< Post Views: 4.716
Social Header