SUKABUMIVIRAL.COM - Bupati Sukabumi H Asep Japar Mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Pendidikan untuk memperingatkan kepada semua Sekolah- sekolah yang ada di kabupaten Sukabumi, surat edaran ini sudah sah dan langsung di tanda tangani oleh Bupati, ditetapkan bertempat di Pelabuhan Ratu, pada Senin (02 Juni 2025).
Dalam isi surat edaran Disdik ini. Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Atau Pungutan Liar (Pungli), pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026. Nomor: 400.3.1/4901/ Disdik/2025. Surat edaran ini di tunjukkan kepada:
1. Para Pemilik, Pengawas TK, SD dan SMP.
2. Para Kepala Paud, SD dan SMP.
Dalam isi surat edaran ada beberapa Poin- poin larangan kepada Sekolah- sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, dan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia. Nomor 3 Tahun 2025, Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tidak ada penyuapan, gratifikasi dan atau pungutan liar selama tahapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026.
3. Mengoptimalkan dukungan anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kepentingan SPMB tahun ajaran 2025/2026 guna meminimalisir adanya pungutan yang berpotensi penyalah gunanaan wewenang dalam penggunaan: dan
4. Tidak ada unsur percalonan yang dapat memberikan jaminan, baik pegawai maupun non pegawai serta pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan murid melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan, apa lagi memanfaatkan keuntungan dengan meminta sejumlah uang/jasa/barang dan sebagainya agar diluluskan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
H. Asep Japar Bupati Sukabumi, saat meng- tandatangani Surat Edara ini, yang sudah di tetapkan, di Pelabuhan Ratu, pada Senin (02/06/2025). (Red)
<< Post Views: 2.958
Social Header