Breaking News

Aksi Demo Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Perbaikan Jalan Raya Cidahu

SUKABUMIVIRAL.COM - Warga Masyarakat Cidahu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar Aksi Demo tuntut perbaikan jalan, tepatnya di jalan Raya Cidahu, Depan Perum BCA, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (05/06/2025).

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sipil Rifan Juhendi mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang terkait perbaikan jalan di Indonesia mencakup beberapa peraturan penting. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki kerusakan jalan dan memberikan rambu atau tanda jika belum diperbaiki.

" UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan jalan. Selain itu, ada perubahan-perubahan dalam UU ini, seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022" ujarnya kepada Sukabumiviral.com

Lanjutnya, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya, perlu dipahami bahwa penyelenggara jalan harus melaksanakan fungsinya.

"Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa," ungkapnya.

Menurutnya, bahwa penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,serta wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,"jelasnya.


Menanggapi masalah terkait jalan raya Cidahu yang saat ini terlihat rusak, warga masyarakat merasa tidak nyaman dalam melakukan aktifitas, sebab Pemerintah hanya memberikan janji - janji manis tanpa merealisasikan perbaikan jalan ini.

"Janji Bulan dan Tahun sudah menjadi bahasa yang keluar dari mulut para elit politik dan Pemerintah daerah, tapi Kenyataan nya semua hanya jadi bualan dan omong kosong belaka,"tegasnya.

Lebih lanjut Rifan menambahkan, beberapa poin tuntutan yang di ajukan
diantaranya,

- Mempertanyakan terkait jalan Caringin sampai TBP menggunakan anggaran dari mana, kalau anggaran nya dari CSR lalu apakah Pemda menganggarkan untuk jalan tersebut.

- Berikan masyarakat akses terhadap transparansi anggaran daerah

- Kenapa selama ini pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi, mengutamakan wilayah Sukabumi Selatan, tapi wilayah Sukabumi Utara  minim pembangunan.

- Perbaikan jalan secara merata dan secepatnya, dan beberapa poin lainnya. (Red/Us


<< Post Views: 4.385

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA