Breaking News

Rencana Alih Kelola PT. Timas ke PT. PSJ Tuai Penolakan Keras dari Pekerja Lokal


SUKABUMIVIRAL.COM
|| Kabandungan, Kalapanunggal, Pamijahan — Rencana kontroversial pengalihan status seluruh karyawan non-staf PT. Timas di wilayah proyek panas bumi Gunung Salak ke perusahaan penyedia tenaga kerja PT. PSJ tengah menuai gelombang penolakan keras dari para pekerja lokal. Kebijakan yang beredar luas melalui pesan-pesan WhatsApp ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap status sosial dan kepastian kerja ratusan tenaga kerja dari tiga kecamatan: Kabandungan, Kalapanunggal, dan Pamijahan. Gunung Salak, Jum'at (30/5/2025) 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seluruh tenaga kerja non-staf yang sebelumnya direkrut langsung oleh PT. Timas akan dialihkan menjadi karyawan melalui sistem Manpower Supply (MPS) di bawah kendali PT. PSJ. Hal ini termasuk pekerja helper yang telah bekerja di lapangan — mereka pun akan dikontrak ulang melalui PSJ setelah masa kerja sebelumnya berakhir.

Salah satu sumber internal menyebutkan, “Memang semuanya kerja buat Timas, tapi sekarang non-staff nanti pakai sistem Manpower Supply. Nanti gaji tidak akan dipotong PSJ, mereka hanya ambil fee dari Timas. Tapi tetap saja, kami sebagai pekerja merasa status kami akan turun dan ini bisa mengganggu posisi sosial kami di masyarakat.”

Kekhawatiran Status Sosial dan Perlindungan Hukum

Penolakan keras dari para pekerja lokal tak hanya didasari ketakutan akan pemotongan gaji, tapi lebih pada degradasi status sosial yang muncul ketika mereka tidak lagi tercatat sebagai karyawan langsung dari PT. Timas, melainkan sebagai pekerja alih daya (outsourced), meskipun PSJ secara legal belum tentu berbentuk perusahaan outsourcing.

“Kalau ini benar terjadi, kami hanya akan menjadi pekerja kontrak biasa. Padahal kami ini warga sekitar proyek, yang selama ini loyal dan bergantung hidup dari pekerjaan ini. Kalau kami cuma ‘ditempelkan’ ke perusahaan lain, apa jaminan masa depan kami?” ujar salah satu perwakilan pekerja dari Kalapanunggal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, belum ada kejelasan hukum yang mengatur peralihan ini secara transparan. PT. PSJ sendiri belum diketahui memiliki izin resmi sebagai perusahaan penyedia outsourcing berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat. Jika PSJ bukan perusahaan outsourcing resmi, maka sistem alih daya ini berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan.

PT. Timas dan PSJ Belum Beri Klarifikasi Resmi

Sementara itu, PT. Timas hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan alih kelola tersebut. Begitu pula dengan pihak pemilik proyek, yaitu Star Energy Geothermal Salak, Ltd, yang belum diketahui apakah telah menyetujui perubahan status karyawan ini atau belum.

“Saya juga baru dapat informasi pagi ini. Dan katanya, nanti saya akan buatkan perjanjian dengan PSJ supaya mereka bisa nalangin gaji dulu. Tapi ini semua masih belum jelas, dan seharusnya ada sosialisasi terbuka,” ujar seorang perwakilan lapangan dalam pesan berantai WhatsApp yang kini menjadi viral.

Para pekerja lokal mendesak agar rencana ini ditinjau ulang dan meminta adanya forum terbuka antara PT. Timas, PT. PSJ, perwakilan pekerja, dan pemerintah daerah. Penolakan keras yang terus menguat ini menunjukkan bahwa keputusan sepihak tanpa musyawarah hanya akan memicu ketegangan sosial di sekitar wilayah proyek panas bumi Gunung Salak.

Catatan Redaksi: Kami mengimbau pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog yang adil dan transparan bagi seluruh pekerja terdampak.

(Red/****

 

<< Post Views: 4.976

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA