SUKABUMIVIRAL.COM - Kebebasan pers merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang sehat. Wartawan memiliki hak yang tak terelakkan untuk menyampaikan berita, melakukan investigasi, dan menggali fakta-fakta relevan tanpa tekanan dari pihak mana pun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol sosial yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul pelarangan pemberitaan yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi merusak integritas demokrasi itu sendiri.
Wilson Lalengke, seorang alumni PPRA-48 LEMHANAS RI tahun 2012 dan Ketua PPWI, mengatakan bahwa ketika wartawan dikekang melalui ancaman, intimidasi, atau pelarangan pemberitaan, konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh media, tetapi juga mempengaruhi informasi yang diterima publik dan arah kebijakan negara.
_“Ketika wartawan tidak dapat meliput isu-isu penting karena adanya tekanan, suara, ide dan fakta krusial yang seharusnya menjadi hak untuk diketahui publik. Hal ini menciptakan kesenjangan informasi dan berpotensi memperlebar jurang antara yang berkuasa dan masyarakat,”_ ujarnya.
Wilson juga menambahkan bahwa pelarangan media untuk memberitakan berita tertentu sering kali berakar dari kepentingan pihak tertentu yang ingin melindungi posisi mereka. Ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, mulai dari kebijakan pemerintah yang menguntungkan segelintir orang hingga perusahaan-perusahaan yang ingin menjaga reputasi mereka.
_"Transparansi dan akuntabilitas adalah inti dari pemerintahan yang baik. Tanpa suara independen dari wartawan, sulit untuk membangun lingkungan yang mendukung partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Jadi, pelarangan untuk memberitakan bukan hanya pelanggaran hak wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri,"_ pungkasnya.
Maka dari itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Penting bagi mereka untuk melakukan evaluasi yang mendalam terhadap berita yang akan disampaikan. Berita yang baik adalah yang ditulis berdasarkan penelitian yang akurat, fakta yang valid dan disajikan secara seimbang.
Untuk melindungi kebebasan pers, pemerintah, institusi, dan masyarakat perlu bersatu dalam mendukung kebebasan berpendapat dan berinformasi.Kebebasan pers harus dijunjung tinggi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik diskriminatif terhadap larangan pemberitaan tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Dengan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas, kita dapat memperkuat fondasi demokrasi. Oleh karena itu, kebebasan pers menjadi elemen krusial untuk menjamin keberlangsungan demokrasi yang adil bagi seluruh masyarakat.(Red/Fadil)
<< Post Views: 3.637
Social Header