SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Jaya Taruna memberikan tanggapan serius terhadap kasus intimidasi yang dialami oleh jurnalis di Sukabumi.
Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum security PT. Bogorindo Cemerlang (inisial AT dan CA) yang mengancam wartawan (inisial AS) melalui aplikasi whatsApp, telah memicu reaksi dan sorotan.
Jaya Taruna mengecam tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya, kasus intimidasi ini menimbulkan keprihatinan atas perlindungan terhadap jurnalis.
"Profesionalitas AS sebagai jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Intimidasi yang dialaminya harus menjadi sorotan, karena merupakan ancaman terhadap kebebasan pers," ujarnya. Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait laporan AS tentang izin camping ground milik PT. Bogorindo Cemerlang yang belum diperoleh.
"Akibat pemberitaan ini, pembangunan dihentikan karena diketahui bahwa pihak Bogorindo tidak memilik izin yang sah. Hal ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tambahnya.
Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif di hadapan penyidik Polsek Cibadak pada Kamis (19/6/2025). Meskipun kedua pihak telah saling memaafkan. Namun Jaya menegaskan bahwa tindakan oknum security tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga UU ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Penting ada sanksi tegas untuk pelaku yang mencoba menghalangi kebebasan pers. Jika tidak, maka kasus serupa akan terus terulang kepada jurnalis lainnya. FPII berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini," pungkasnya.
Kasus intimidasi ini mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia, serta upaya FPII untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. (Red/Fadil)
<< Post Views: 2.743
Social Header