Breaking News

Truk Kontainer Tabrak UU No 38 Tahun 2024, Klasifikasi Jalan dan Kapasitas Angkutan Barang dan Marka Rambu Tonase di Jalan Cicurug - Cidahu

SUKABUMIVIRAL.COM - Banyaknya pabrik- pabrik berskala besar di wilayah Cicurug dan Cidahu sehingga ini mempengaruhi kondisi jalan raya, baik Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten, hal ini karena banyak kendaraan-kendaran truk besar dengan bobot dan kapasitas muatan yang berat.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber dan pantauan Sukabumiviral.com bahwa, jalan diklasifikasikan berdasarkan kelasnya, yang meliputi: Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, Jalan Kelas III A, Jalan Kelas III B, dan Jalan Kelas III C. Klasifikasi ini terkait dengan kapasitas muatan dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tersebut.

Jalan Kelas I:
Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 18.000 mm, dan berat lebih dari 10 ton.

Jalan Kelas II:
Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 18.000 mm, dan berat maksimal 10 ton.

Jalan Kelas III A:
Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 18.000 mm, dan berat maksimal 8 ton.

Jalan Kelas III B:
Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 12.000 mm, dan berat maksimal 8 ton.

Jalan Kelas III C:
Jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan lebar maksimal 2.100 mm, panjang maksimal 9.000 mm, dan berat maksimal 8 ton.

Ketua LSM LATAS Fery Permana SH. MH mengatakan, bahwa klasifikasi jalan ini yaitu bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan, dengan menyesuaikan kapasitas jalan dengan jenis dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan.

"Kapasitas angkutan barang ekspedisi sangat bervariasi tergantung jenis kendaraan yang digunakan. Truk ringan (seperti Pick Up) bisa memiliki kapasitas muatan hingga 5 ton, sedangkan truk besar seperti Tronton dapat mengangkut hingga 20 ton atau lebih. Ada juga jenis pengiriman FTL (Full Truck Load) yang menggunakan satu truk untuk muatan penuh, cocok untuk pengiriman besar dan jarak jauh," Ujarnya kepada Sukabumiviral. com senin (02/06/2025).

Lanjutnya, berikut adalah beberapa jenis truk dan kapasitasnya yang umum digunakan dalam ekspedisi pengiriman barang:

- Truk Ringan (Light Duty):
Pick Up: Kapasitas muatan bervariasi, biasanya antara 1-2 ton.

-Colt Diesel Engkel (CDE): Kapasitas muatan hingga 2 ton.

-Colt Diesel Double (CDD): Kapasitas muatan hingga 4 ton.

- Truk Sedang (Medium Duty):
Fuso: Kapasitas muatan 7-8 ton.
Tronton: Kapasitas muatan 10-20 ton, tergantung jenisnya.

-Truk Berat (Heavy Duty):
Tronton : Kapasitas muatan 10-20 ton, tergantung jenisnya.Truk Kontainer : Kapasitas muatan bervariasi tergantung ukuran kontainer, biasanya digunakan untuk pengiriman antar pulau atau ekspor.

Truk Trailer: Kapasitas muatan bervariasi, bisa sangat besar, cocok untuk mengangkut barang berat atau alat berat.

Menurutnya, bahwa faktor yang Mempengaruhi Kapasitas dari Jenis Truk, bahwa setiap jenis truk memiliki kapasitas muatan yang berbeda. Truk dengan ukuran lebih besar akan memiliki kapasitas muatan yang lebih besar dan Truk dengan tipe tertentu (misalnya truk bak terbuka, truk box, truk kontainer) memiliki kapasitas muatan yang disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut.

"Beberapa ekspedisi mungkin memiliki batasan kapasitas muatan yang lebih ketat atau fleksibel,namun terkadang mereka menabrak aturan marka Rambu tonase seperti halnya di Jalan raya Cidahu, Cimelati dan Jalan Benteng Kutajaya, "ungkapnya.

Dengan demikian bahwa klasifikasi jalan diatur oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang- undang ini juga mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan jalan, termasuk penetapan kelas jalan ini seakan tidak berfungsi karena semuanya mereka tabrak.

Bahwa Undang-undang ini memberikan dasar bagi penetapan kelas jalan yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR). Kewenangan Penyelenggaraan Jalan : UU No. 38 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan jalan, mulai dari pusat hingga daerah. 

Implementasi Peraturan: Penetapan kelas jalan berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 diimplementasikan melalui Peraturan Menteri, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 serta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan transportasi di jalan raya, termasuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kapan penegakan Aturan bisa di laksanakan, semua kembali kepada Kongkolingkong pihak - pihak yang berkepentingan sehingga menghalalkan segala cara. (Red/ Us


 << Post Views: 2.508

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA