SUKABUMIVIRAL.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin menjadi sorotan. Meskipun banyak pihak berupaya untuk memberantas peredaran ini, realitasnya praktik ilegal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang kini menjadi sorotan dan semakin menjadi perhatian masyarakat, terkait pemberitaan penjualan roko ilegal di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Oknum wartawan yang mengaku dari Polda ini diduga memanipulasi situasi untuk melakukan pemerasan, dengan meminta uang sebesar Rp60 juta rupiah sebagai uang damai.
“Dengan dalih intimidasi, Jika tidak memberikan sejumlah uang maka akan diangkat,” ungkap salah satu pemilik Ruko berinisial SR.
Lebih lanjut, RS menjelaskan bahwa oknum tersebut mengklaim akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jabar, tetapi akhirnya meminta transfer uang sebagai bentuk kompromi.
“Alih-alih ia meminta uang sejumlah Rp60 juta serta membawa saya ke sebuah Villa di daerah Caringin Maseng,” tambahnya.
Dalam situasi ini, muncul tantangan baru yang lebih kompleks: Praktik tidak etis semacam ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kredibilitas profesi jurnalis. Kode etik jurnalisme seharusnya menekankan kejujuran dan ketidakberpihakan, yang menjadi pedoman bagi setiap wartawan. Namun, tindakan tersebut jelas merusak reputasi media secara keseluruhan.
Yudi S. Sn, Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Sukabumi Raya dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menekankan bahwa wartawan tersebut akan merusak citra jurnalis.
"Sikap profesional sangat penting dalam menjaga integritas individu dan institusi media. Wartawan harus menjadi jembatan antara fakta dan publik, bukan alat untuk mengeksploitasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Tindakan meminta "uang damai" oleh oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait praktik jurnalistik agar dapat meminimalisir tindakan serupa dan memberikan sanksi tegas untuk menegakkan disiplin dalam profesi.!
"Etika jurnalistik adalah fondasi utama dalam profesi ini. Pengawasan terhadap penjual Rokok ilegal ( tanpa Cukai) seharusnya dilakukan dengan cara yang transparan dan berbasis bukti, bukan melalui intimidasi dan pemerasan," pungkasnya. (Fadil/Us/J)
<< Post Views: 11.357
Social Header