Breaking News

PT ORO Plastindo Diduga Langgar Perda: Tak Pasang Papan Nama Perusahaan

SUKABUMIVIRAL.COM – PT ORO Plastindo menuai sorotan publik usai diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi lantaran tidak memasang papan nama perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan mengenai pemasangan papan nama usaha sejatinya telah diatur secara jelas dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek teknis reklame dan izin usaha.

Implementasi regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi perusahaan, melainkan juga memiliki implikasi terhadap transparansi dan legitimasi kewajiban perpajakan.

Papan nama merupakan identitas resmi yang menegaskan keberadaan suatu badan usaha. Tanpa itu, masyarakat akan sulit mengetahui jenis usaha yang beroperasi di wilayahnya. Selain itu, tidak adanya papan nama dapat mengindikasikan adanya upaya menghindari kewajiban pajak reklame,”_ ujar Ferry Permana, Ketua LATAS. 

Pemerintah daerah sendiri telah menetapkan aturan teknis mengenai ukuran, bahan, hingga lokasi pemasangan papan nama perusahaan. Setiap pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan memasang papan nama, berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), menyatakan siap mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai diamnya pemerintah daerah justru bisa dimaknai sebagai bentuk keberpihakan pada korporasi, bukan rakyat.

_“Jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret, maka pemerintah secara tidak langsung membela korporasi dan menelantarkan rakyat. Itu jelas melenceng dari konstitusi yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan menjamin kepastian hukum yang adil,”_ ujar seorang aktivis anti-korupsi

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen korporasi dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Sebab, kelalaian terhadap kewajiban sederhana seperti pemasangan papan nama dapat berimplikasi pada hilangnya kepercayaan publik dan mencederai legitimasi perusahaan di mata masyarakat maupun pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ORO Plastindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas pemerintah serta memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai konstitusi.(Red/Fadil)

<< Post Views: 3.583
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA