SUKABUMI – Kurang transparannya PT. Kino Indonesia Tbk soal gelombang massal pekerja yang dirumahkan atau diputus kontrak paska pemindahan aktivitas perusahaan dari pabrik di Babakanjaya, Parungkuda ke wilayah Cikembar, pada September 2024 ini menimbulkan syak wasangka, ada dugaan informasi ini sengaja ditutup-tutupi pihak manajemen PT. Kino untuk menghindari kewajiban perusahaan go public ini kepada para pekerja yang sebagian besar hanya berstatus kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang terkena imbas pemutusan kerja.
Surat konfirmasi ke 2, Aliansi Jurnalistik Sukabumi (Aji-Su) soal tenaga kerja yang di putus kontrak serta pertanyaan terkait tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dan tanggungjawab sosial lingkungan (TJSL) PT. Kino Indonesia Tbk, yang dikirim lewat surel pada 12 September 2024 ini, hanya dibalas dengan datar tanpa mengungkap terang persoalan.
"Surat isi jawaban dari pihak PT Kino"Dalam surat jawaban bertanggal 13 September 2024, pihak Kino yang diwakili Head of Public Relations Arviane D.B., mengawali dengan informasi bahwa PT. Kino selama ini melakukan proses penerimaan karyawan atau pekerja hanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sedangkan soal pekerja yang di putus kontrak, yang dalam gaya bahasa pihak Kino sebagai program Optimalisasi dan Konsolidasi Pabrik Cidahu, sudah dikomunikasikan dan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pihak terkait baik karyawan, masyarakat sekitar dan dinas terkait.
Terakhir, soal CSR serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Kino mengklaim telah menjalani tanggungjawab tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dan lingkungan sekitar dapat menerima manfaatnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja kontrak yang menerima pemutusan hubungan kerja pada September ini mengungkap bahwa dirinya yang bekerja sejak tahun 2021 di pabrik Kino Babakanjaya, Parungkuda, selama ini hanya berstatus kontrak, sedangkan untuk kompensasi ia terima setiap bulan dengan kisaran ± Rp270 ribu. Soal kompensasi ini, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana aturan perundang-undangannya.
"Hanya dikontrak per dua bulan kemudian diperpanjang kembali, ada juga harian yang bekerja 20 hari dalam satu bulan, kompensasinya saya kurang tahu. Setelah PT. Kino melakukan pemutusan kontrak September ini, belum ada kabar kapan akan ada penerimaan lagi,” katanya, sembari menunjukan surat perjanjian kerja, pada Sabtu (14/9/24).
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih (2024-2029) Hera Iskandar, yang merupakan mantan aktivis buruh dan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi salah satunya soal ketenagakerjaan pada periode sebelumnya, menjelaskan untuk perusahaan di Kabupaten Sukabumi sudah seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Sedangkan untuk hak-hak pekerja PT. Kino yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja atau kontrak pada September ini, Hera mengaku belum mengetahuinya, namun ia menjelaskan bahwa aturan internal perusahaan seharusnya memang linear dengan produk undang-undang, baik peraturan pusat maupun daerah.
Ketua Aji-Su sebelah kiri saat komfirmasi ke HRD PT Kino. Foto : (SV)."Saya bicara secara umum yah, perusahaan di Kabupaten Sukabumi seharusnya memang melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dari perjanjian kerja termasuk soal penggajian, kompensasi dan hak-hak lainnya, termasuk soal CSR dan TJSL itu. Untuk PT. Kino sendiri saya belum mengetahuinya, namun saya menyarankan agar dokumen-dokumen maupun bukti-bukti terkait soal gaji dan kompensasi maupun hak lainnya ini bisa ditunjukan secara transparan, karena kita juga tidak boleh sepihak, ada hak dan kewajiban kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja), " ujarnya.
Aji-Su sendiri hingga berita ini publish, masih berusaha meminta konfirmasi terperinci dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih terkait dugaan hak-hak pekerja kontrak PT. Kino yang belum sepenuhnya didapat, termasuk kepada Sekda dan Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi soal CSR/TJSL serta pemanfaatan air sebagai produk PT. Kino Indonesia Tbk. Tim
Social Header