SUKABUMIVIRAL.COM - Bahwa hampir di semua tempat di negeri kita ini terdapat masalah kesemrawutan kabel yang terbentang di ruang publik yang terletak pada tiang-tiang di ruang manfaat jalan, tepatnya di sepanjang jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hasil pantauan Sukabumiviral.com, bahwa kesemrawutan kabel terlihat di pertigaan jalan simpang Cidahu, Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dimana bentangan kabel begitu banyak dan terlihat tidak tertata dengan rapih.
Camat Cicurug Yudi Budimansjah mengatakan, menyikapi kondisi kesemrawutan kabel di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Cicurug ini, tidak hanya di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Cicurug saja, ini terjadi karena tidak terjadinya koordinasi antara pemangku wilayah, baik dari pihak Pemerintah Daerah, Perusahaan dan juga Dinas Perhubungan.
“Sehingga ini perlu penataan ulang terkait dengan kondisi yang terjadi seperti sekarang ini, dengan kondisi kabel yang semraut mengurangi nilai estetika,” ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Selanjutnya,bahwa penanganan kabel semrawut di jalan raya memerlukan kerja sama antara pemerintah, pihak penyedia layanan, dan masyarakat. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menangani masalah ini yaitu :
1. Pemetaan dan identifikasi dengan dilakukan pendataan lokasi kabel semrawut, termasuk jenis kabel (listrik, telekomunikasi, dll.). Identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel tersebut.
2. Koordinasi dengan Penyedia Layanan yaitu Pemerintah daerah harus berkomunikasi dengan penyedia layanan (PLN, Telkom, ISP, dll.) untuk merapikan kabel dan Pastikan ada pembagian tanggung jawab yang jelas.
3. Penataan Kabel di Tiang atau Bawah Tanah dengan pengaturan ulang kabel udara: Kabel yang tidak terpakai harus dicopot, dan kabel aktif harus dirapikan.Pemasangan kabel bawah tanah: Untuk jalan utama atau daerah strategis, kabel sebaiknya dipindahkan ke bawah tanah guna mengurangi kesemrawutan dan bahaya.
4. Peraturan dan Penegakan Hukum, bahwa Pemerintah harus mengeluarkan peraturan terkait pemasangan kabel, termasuk sanksi untuk penempatan sembarangan agar
diakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan.
5. Kampanye dan Edukasi untuk mensosialisasikan pentingnya penataan kabel kepada masyarakat dan pelaku usaha serta ajak masyarakat melaporkan kabel semrawut atau berbahaya kepada instansi terkait.
6. Penggunaan Teknologi harus menfunakan aplikasi atau platform digital untuk menyatukan dan melaporkan kabel semrawut.
Terapkan teknologi modern seperti tiang multi-fungsi yang dapat mengakomodasi berbagai kabel secara teratur.
7. Anggaran dan Kerjasama Swasta untuk meyediakan anggaran khusus untuk proyek penataan kabel.agar melibatkan pihak swasta dalam memuat proyek ini melalui kerja sama atau CSR.
“Dengan langkah-langkah ini, jalan raya akan lebih rapi, aman, dan estetis. Penanganan yang berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga kondisi ini dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua LSM Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) Fery Permana SH mengatakan, bahwa hampir di sepanjang jalur pinggir jalan Siliwangi ,Kecamatan Cicurug terlihat bentangan kabel yang begitu semerawut dan menggangu pemandangan, bentangan kabel yang disinyalir dipasang secara ilegal itu tidak pernah diketahui kepemilikannya, bahkan tidak jarang kabel yang terputus hingga menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.
“Banyaknya kabel tersebut tidak tahu siapa pemiliknya, yang jelas dari tiang ke tiang banyak sekali bentangan kabel dan ini sangat mengganggu pemandangan,” ujarnya, Kamis (22/05 /2025)
Lanjut , bahwa sepanjang penelusuran yang ia lakukan, tidak ada peraturan peraturan-undangan yang khusus mengatur mengenai kabel di jalanan. Akan tetapi tentang kabel disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”)
"Iya ,seharusnya, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus mengambil tindakan dengan membereskan kabel semrawut pada ruang milik jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, maka dengan ini berarti pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum (“PMH”). Seperti diketahui bahwa terdapat 2 jenis PMH yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,"pungkasnya. (Red /Us)
<< Post Views: 3.805
Social Header