Breaking News

Petugas Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal di PSM Cicurug - Sukabumi

SUKABUMIVIRAL.COM - Petugas Bea Cukai menurunkan 9 orang untuk mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal (Tanpa Cukai) tepatnya di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (02/06/2025).

Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor Faridz Yulistia mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan operasi  penindakan terhadap beredarnya rokok ilegal, Jadi hari ini kami ada niat penindakan rokok ilegal. Pihaknya melakukan operasi mandiri dari Bea Cukai Bogor

"Saya melaksanakan operasi terkait BC ilegal yang hasil pengolahan kami baik dari informasi masyarakat maupun dari analisa kami yang sudah kita lakukan cukup lama," ujarnya kepada Sukabumiviral.com

Lanjutnya,bahwa operasi penindakan ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, dan untuk sementara ada beberapa toko yang dijadikan sebagai distributor beredarnya rokok - rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug.

"Sementara ini kami dapatkan adalah tiga toko. Tiga toko, dia nggak jualan cuma rokok. Jadi ada dua sembako plus ada rokoknya juga. Untuk jumlah detilnya masih kami cacat," ungkapnya.

Menurutnya, mungkin prosesnya akan membutuhkan waktu, mengingat hasil operasi rokok ilegal ini cukup lumayan banyak, bagi pelanggar, ini ada dua jadi untuk barang dan untuk orang,

untuk barang yang disita sudah pastikan kita akan musnahkan.

"Untuk orangnya yang melakukan pelanggaran ini nanti ada kemungkinan. Pertama di pidana atau denda. Untuk nanti apakah dia pidana atau denda nanti akan dilakukan di kantor," ungkapnya.

Lebih lanjut Faridz menambahkan,Proses hari ini melalaui investigasi sekitar kurang lebih satu bulan, kami mondar mandir, kami tanya kesana kesini, sebenarnya sudah satu bulan. Kalau sanksi buat pengguna memang belum ada, buat pengguna jangan lah, jangan menggunakan rokok ilegal, "tegasnya.

Bahwa kini pihaknya masih menyisir bagi yang menyimpan, yang memperjual belikan, sedangkan barang bukti yang ada biasanya akan di musnahkan di akhir tahun, nanti bareng-bareng dengan hasil penindakan kami lainya, baik rokok ilegal maupun minuman.

"Untuk tahun ini, sudah banyak yang disita oleh Bea cukai Bogor, kurang lebih sudah hampir 4 juta batang. Setengah tahun ini yaitu sekitar ada 4 juta batang," bebernya.

Sehingga pihaknya beharap di Sukabumi mudah-mudahan sudah tidak ada lagi yang berjualan ataupun yang mengkonsumsi rokok ilegal. Karena kita sudah tidak tahu barang ini. Seperti apa, dari mana, dan yang terutama dia ini tidak membayar pajak. Jadi kita utamakan asas keadilan.

"Kalau dendanya sesuai dengan undang-undang, itu nanti dendanya 2 sampai 10 nilai cukai. Undang - undang 39 tahun 2007, undang-undang mengenai cukai," pungkasnya. (Red


 << Post Views: 3.083

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA