![]() |
Plang penyitaan oleh kejaksaan di lahan EKS PT. Bogorindo, Cibadak, Sukabumi. Foto: (SV) |
"Keterlibatan FPII bermula dari kasus dugaan intimidasi / pengancaman terhadap jurnalis AS yang juga anggota FPII, oleh oknum security PT. Bogorindo Cemerlang, yang perkaranya saat ini dilimpahkan penyidik Polsek Cibadak ke Polres Sukabumi, kasus ini menjadi atensi kami. Sumber masalah pengancaman ini kan salah satunya soal klaim sepihak atas lahan berdasar SHGB, padahal kita duga sertifikat PT. Bogorindo ini bermasalah," ujar Ketua FPII Jabar, Jaya Taruna, Kamis (3/7/2025).
Dalam surat bertajuk : Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Bogorindo Cemerlang Diatas Tanah Negara Eks HGU PT. Tenjojaya— dijelaskan beberapa alasan pembatalan, antara lain : SHGB PT. Bogorindo Cemerlang diduga tidak sah dan cacat hukum karena proses penerbitannya bertentangan dengan aturan perundang-undangan, serta dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran hak rakyat termasuk ahli waris atas lahan tersebut.
"Kita menjalankan fungsi dan peran sesuai UU 40/1999 tentang Pers, pasal 6 (huruf d) 'Pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'. Nah, patut diduga ±35 bidang SHGB PT. Bogorindo yang diterbitkan BPN ini lah salah satu biang masalah di lahan eks HGU PT. Tenjojaya, yang sangat berimbas pada kehidupan dan aktivitas sosial dan ekonomi warga, termasuk aksi pengancaman jurnalis FPII kemarin," katanya.
Surat permohonan pembatalan yang diterima Kanwil ATR/BPN Jawa Barat pada (30/6) kemarin, ini juga ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Bupati Sukabumi.
"Kita semua berharap polemik soal alas hak tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya seluas ±299,43 hektar ini bisa selesai dan tidak berlarut-larut. Harapan kita, surat ini segera direspon sehingga pihak dan instansi terkait segera turun, agar redistribusi tanah negara untuk masyarakat penggarap, termasuk bangunan kantor desa, pertanian warga, infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang terdapat di lokasi, mendapat kepastian hukum," katanya. (Red)
<< Post Views: 2.547
Social Header