SUKABUMIVIRAL.COM - Pada tahun 2025, Kabupaten Sukabumi kembali tercatat dalam daftar daerah dengan peringkat korupsi teratas di Jawa Barat. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2004 hingga 2025, Provinsi Jawa Barat mencatatkan 101 kasus korupsi, menjadikannya sebagai provinsi dengan catatan korupsi tinggi secara nasional, di mana Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu kontributor utama.
Berbagai dugaan korupsi di pemerintahan daerah terungkap sepanjang tahun 2025, menunjukan masih lemahnya tata kelola anggaran dan pengawasan internal di kalangan birokrasi. Beberapa kasus yang mencuat diantaranya:
Dinas Kesehatan: Dugaan pencatutan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial serta dua pejabat lainnya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian: Kasus penggelembungan harga dan barang yang tidak pernah diserahkan, di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara diperkirakan hampir Rp1 miliar.
UPTD RSUD Palabuhanratu: Tiga pejabat dijatuhi vonis di awal tahun 2025 karena penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Kasus terbaru yang terungkap terkait anggaran operasional dan pemeliharaan truk sampah. Dalam penyidikan Kejaksaan Negeri, ditemukan penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif. Tiga pejabat, termasuk Kepala DLH, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mendekati Rp900 juta.
Deretan skandal ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dan menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah ke tingkat daerah. Kondisi ini semakin memperkuat posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi.
Di tengah maraknya praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, KPK dan Kejaksaan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan. KPK telah menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan antikorupsi untuk anggota DPRD dan pejabat setempat sebagai bentuk dari intervensi non-litigasi.
Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 LEMHANAS RI, menyatakan bahwa seiring meningkatnya kasus korupsi, kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah semakin dibutuhkan.
"Pemerintah daerah juga didesak untuk membuka akses informasi keuangan secara transparan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran publik, terutama Dana Desa." ujar Wilson, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, (23/7/2025).
Menurut Wilson, memberikan akses ke website yang bisa dijangkau oleh publik adalah salah satu cara nyata pemerintah untuk menunjukkan transparansi dalam menyampaikan informasi.
Catatan: Tahun 2025 menjadi pengingat bahwa integritas birokrasi tidak dapat ditunda. Kabupaten Sukabumi, dengan segala potensi yang dimiliki, harus segera keluar dari bayang-bayang negatif ini melalui reformasi sistem pengelolaan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Saat ini, masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap bahwa rangkaian kasus yang telah terungkap menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Lebih dari sekadar penindakan hukum, publik menantikan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab. (Fadil/Us)
<< Post Views: 1.964
Social Header