![]() |
Pelaku modus penipuan diamankan Mapolsek Kalapanunggal |
SUKABUMIVIRAL.COM || Kalapanunggal - Pada tanggal 22 Juli 2025, telah terjadi kasus penipuan terhadap beberapa warga Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Pelaku, seorang oknum warga dari Kampung Nangkub Nagrak Utara, yang mengaku sebagai petugas kecamatan dengan inisial (YBS) Yudi Bambang Somantri, kini telah diamankan di Mapolsek Kalapanunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditemui di kantor Mapolsek Kalapanunggal, seorang ibu warga Dusun Panyindangan, Desa Kalapanunggal, berinisial (AI), yang berusia 58 tahun, menceritakan pengalamannya kepada awak media. “Dia datang ke ibu, katanya ibu mau mendapat bantuan lagi. Tapi sekarang ibu harus setor untuk administrasi pencairan bantuan sebesar 350 ribu. Ibu jangan takut, saya petugas dari kecamatan. Kalau nggak percaya nanti ibu bisa ikut ke kecamatan atau kalau perlu ke kabupaten,” ujar ibu AI dengan wajah gugup, mengutip ucapan pelaku.
Korban lainnya, yang berasal dari Kampung Bojongmenteng, juga mengungkapkan bahwa cerita yang sama disampaikan oleh pelaku. Para korban mengaku telah menyerahkan uang mulai dari 250 ribu hingga 350 ribu rupiah per orang dengan dalih untuk administrasi pencairan bantuan PKH yang akan datang.
Menanggapi hal ini, seorang anggota Mapolsek Kalapanunggal menyampaikan bahwa tersangka telah diserahkan ke Polres Sukabumi pada malam hari setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek. “Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Sukabumi malam tadi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait sangsi hukuman, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menipu seseorang dengan cara memberi keterangan palsu atau menyembunyikan fakta yang penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Selain itu, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat dikenakan apabila ada unsur penggelapan dalam tindakan pelaku.
Kini, pelaku telah diamankan dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai modus penipuan ini dan memberikan sanksi yang sesuai. (Dedi cobra)
<< Post Views: 1.364
Social Header