Breaking News

Enam Tersangka Insiden Perusakan Vila di Desa Tangkil, Merupakan Warga Desa Babakanpari


Ketujuh tersangka pelaku perusakan Vila di Desa, Tangkil, Foto : (ist).
SUKABUMIVIRAL.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait insiden perusakan dan pengusiran paksa di sebuah vila yang dijadikan tempat retret bagi pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada jumat (27/06/2025) lalu. 


Menurut informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com, bahwa dari ke 7 orang tersangka tersebut 6 orang yang ditahan dan ditetapkan tersangka itu merupakan warga Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 
Kepala Desa Babakanpari Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan terkait warganya yang telah melakukan tindakan yang salah, tapi dirinya selaku Kepala Desa tentunya harapan dari pada warga masyarakat untuk meminta bantuan dan pertolongan.

"Iya,terutama warga masyarakat yang keluarganya ditahan. Mereka pada datang minta upaya, bagaimana agar dimediasi melalui kebijakan, karena ketujuh orang itu, enam adalah warga Desa Babakanpari, dan satu warga Desa Tangkil, Cidahu," ujarnya kepada awak media. 

Lanjutnya, bahwa warganya saat kejadian itu hanya ikut- ikutan dan tidak tahu persoalannya, mengingat tempat yang mengalami perusakan itu sangat berdekatan dengan batas wilayah Desa Babakanpari. 

"Hanya terhalang oleh jalan, jadi mereka spontan gitu. Ya saya harap, ada penangguhan dan kebijakan sehingga hal ini tidak terulang lagi dan Kami akan menjaga hal tersebut," ungkapnya. 

Menurutnya, pihak keluarga meminta agar ke tujuh orang tersangka itu agar dijadikan tahanan rumah, Karena ke 6 orang warganya itu adalah tulang punggung dari pada keluarganya. 

"Saya bisa menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri bila mereka diperlukan," pungkasnya. 

Redaktur : Usep Suherman
(JY)

<< Post Views: 1.746
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA