Breaking News

Implikasi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi

Gambar Foto: (Fadillah)
SUKABUMIVIRAL.COM - Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi menghadapi tantangan signifikan, salah satunya adalah budaya korupsi yang telah mengakar dalam beberapa sektor pemerintahan.

Baru-baru ini, muncul dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.

Berita terkait isu ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan pemeliharaan operasional angkutan sampah.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Mr. P, yang menjabat sebagai Kepala DLH, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujarnya dalam siaran pers, pasa Senin, (14/7/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 980 juta rupiah.

Penetapan ini adalah kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua ASN dari DLH sebagai tersangka. Tersangka pertama, TS, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan tersangka kedua, HR, berperan sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

Saat ini, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)LAPAS Warungkiara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Upaya pemberantasan korupsi yang efektif berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga publik. Ketika masyarakat melihat tindakan korupsi mendapat respons tegas, mereka cenderung lebih percaya pada integritas pejabat publik.

Sesuai dengan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai salah satu daerah dengan kasus korupsi tertinggi.

Terlepas dari semua tantangan dan implikasi yang ada, perjalanan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi harus terus berlanjut. Kesadaran kolektif untuk melawan praktik korupsi harus ditumbuhkan dan dijadikan bagian dari kultur masyarakat. 

Pentingnya kesadaran dan tindakan nyata untuk memberantas korupsi tidak bisa diremehkan, demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua warga Kabupaten Sukabumi. Red (Fadil/US)

<< Post Views: 3.253
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA