SUKABUMIVIRAL.ID - Pada 27 Juni 2025, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kelalaian seorang pemilik rumah yang mengubah propertinya menjadi lokasi retret telah memicu reaksi anarkis dari warga sekitar. Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang benar dan salah dalam situasi tersebut?
Peristiwa anarkis ini menjadi sorotan utama publik dan mengingatkan kita akan pentingnya toleransi dan menghormati Hukum Negara dan Hukum Adat, yang merupakan bagian dari tata nilai dan norma yang berlaku.
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, perbedaan suku, budaya, adat dan agama adalah bagian integral dari identitas bangsa. Elemen ini membawa nilai-nilai dan norma-norma yang berbeda. Namun, jika perbedaan tersebut tidak disertai dengan toleransi dan antisipasi yang tepat, berimplikasi pada "Sebab-Akibat" yang tidak bisa diabaikan.
Tanggung Jawab dan Komunikasi yang Baik:
Drs.Yulius Fanumbi, SH, seorang pengamat Hukum Sosiologi, menekankan Pentingnya komunikasi yang baik disetiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, serta menghormati hukum adat sebagai bagian dari harmoni sosial.
“Dalam konteks multikultural Indonesia, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghargai norma-norma yang berlaku dalam suatu daerah.” ujarnya.
Disamping itu, bahwa perlakuan pemilik rumah yang dianggap mengabaikan hukum adat setempat menjadi salah satu faktor utama krusial dalam kejadian ini. Menurut Yulius, budaya, adat, dan agama merupakan satu kesatuan yang harus dijunjung tinggi.
"mengabaikan izin dan norma budaya berpotensi pada ketidakpuasan dan konflik. Maka dari itu, pentingnya menjaga keselarasan antara hukum negara dan hukum adat agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.” imbuhnya.
Hukum Adat & Hukum Negara:
Setiap suku dan budaya memiliki perspektif tersendiri terhadap hukum. Beberapa komunitas memiliki sistem hukum adat yang berfungsi di lingkungan mereka. Sementara hukum Negara sering kali dianggap sebagai norma yang lebih universal. Di sinilah muncul konflik ketika hukum negara tidak sejalan dengan hukum adat.
Di samping itu, Pelaku perusakan rumah harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, pemilik rumah juga perlu di proses atas kelalaian toleransi dalam menghormati norma- norma hukum adat, Agar, keadilan ditegakan secara adil dan seimbang bagi semua pihak terkait.
Melihat persepektif hukum sosiologi, Pery Permana, SH, MH, menyoroti peristiwa ini terjadi karena pemilik rumah melalaikan hukum adat di suatu daerah. Sedangkan, Suku, Budaya, Adat dan Agama tidak bisa dipisahkan.
"Tidak mungkin ada akibat, bila tidak ada sebabnya, dan tidak mungkin ada asap bila tidak ada api. Semua harus ditelusuri secara jernih dan teliti," ungkapnya.
Menurutnya, mereka sudah memahami adat istiadat yang berlaku di daerah. Jika mereka mengabaikannya, konflik dapat terjadi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dari perkotaan memiliki SDM yang lebih.
Ilustrasi:
"Ibarat sebuah kendaraan yang rem nya tidak berfungsi; tapi oleh pemiliknya tetap dijalankan, Terus Menabrak orang"???
Pelajaran Berharga bagi Masyarakat:
Peristiwa ini memberikan pembelajaran tentang pentingnya menjaga harmoni antara Hukum Adat dan Hukum Negara untuk menciptakan konsolidasi yang harmonis. Maka dari itu, Inisiasi kembali kesadaran individu akan pentingnya menghormati hukum adat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal menjadi krusial.
Dengan menghargai nilai-nilai norma sosial, kita diingatkan akan pentingnya menjaga budaya, adat, dan agama sebagai satu kesatuan yang harus dijunjung tinggi. Sehingga situasi yang merugikan seperti yang terjadi di Desa Tangkil tidak akan terulang kembali. !!!
Pentingnya menjaga toleransi, pengertian, dan kearifan lokal untuk menjadi kunci dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. (Red/US/Fadil)
<< Post Views: 5.253
Social Header