Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk mengetahui lebih dalam situasi, harapan, pemikiran, unek-unek yang ada di masyarakat. Tentunya masyarakat di sini terkenal masyarakat yang baik, patuh hukum, taat, toleransinya baik, kerukunannya baik.
"Kita pastikan bahwasannya kejadian kemarin sebagai kejadian yang pertama dan yang terakhir tidak boleh terjadi lagi," ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Lebih lanjut, bahwa karena saat ini sudah ada peristiwa pidana atau peristiwa hukum yang dilanggar, yang terjadi tentunya sama-sama untuk mempercayakan pada proses hukum. Pihaknya sebagai penyidik sangat berat hati, sangat bersedih dalam menangani perkara seperti ini.Namun ia harus profesional dan harus proporsional dalam menegakan hukum, mengikuti aturan hukum dan juga SOP yang sudah ditetapkan."Adapun permohonan dari masyarakat, adanya permohonan penangguhan dan sebagainya, itu ada haknya, Itu hak dari pada pelaku dan juga keluarganya atau kuasa hukumnya," ungkapnya.
Menurutnya, tentunya dengan permohonan itu bisa diajukan, sehingga dari pengajuan itu nanti akan dilakukan pengkajian.Tentunya pengkajian dari aspek hukum, aspek sosial, aspek sosiologi juga pasti akan di pertimbangkan, dari poin- poin semuanya bahwa masyarakat Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu itu masyarakat yang toleran, jadi tidak seperti yang diberitakan di media - media sosial.
"Ini hanyalah salah paham atau adanya salah komunikasi. Ada mispersepsi, sehingga timbul tindakan anarkis yang terpotret oleh dunia maya, bahkan dunia internasional, harapan terakhir ini tidak boleh terjadi lagi, maka kami kepolisian mengimbau kepada masyarakat semuanya untuk tenang. Sekarang sudah ada proses hukum, percayakan pada kami, Kami akan menangani dengan profesional, proporsional. dan akuntabel," tegasnya.
Mengenai masalah Restoratif Justice itu merupakan mekanisme yang sudah resmi diatur tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal dan tidak menutup kemungkinan bila mana dari para pihak ada yang memohon."Jadi kalau para pihak ada permohonan maka mekanisme Restoratif Justice bisa dilakukan, maka pada kesempatan ini kami juga sampaikan untuk para pihak sama-sama menenangkan diri bagaimana bisa melakukan langkah-langkah ke depan yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut, kini pihaknya fokus pada apa yang ditangani Kepolisian mulai dari Polsek, Polres bahkan Polda pun sudah turun kelapangan, sehingga kita tidak terintervensi pada pemberitaan di media sosial, pihaknya telah melakukan langkah berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ada di lapangan, berdasarkan alat bukti dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Kesalahpahaman tentunya salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman, salah satunya pemahaman hukum. Pada saat ada suatu tindakan masyarakat atau salah satu kelompok masyarakat atau mungkin orang yang memang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, maka ada mekanismenya. Bila mana ada mediasi dialog yang dilakukan melalui Forkopimcam," ujarnya.
Semestinya harus bersabar, ada mekanisme yang sudah bisa dibuat untuk teguran, kemudian bisa juga nanti dibawa pada level yang lebih tinggi, yaitu Forkompimda. Sehingga tidak ada tindakan-tindakan yang keluar dari jalur hukum, yaitu main hakim sendiri. "Jadi Kami sampaikan sekali lagi ini bukan tempat ibadah, itu adalah tempat singgah atau vila. Kebetulan ada kegiatan, Sehingga dengan adanya kejadian ini tidak ada konflik antar agama, ini adalah murni adanya kekhilapan yang menyebabkan peristiwa pidana," pungkasnya.
Redaktur : Usep Suherman
<< Post Views: 1.065
Social Header