Breaking News

Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Resmi Menahan Kepala Dinas (DLH) Prasetyo Sebagai Tersangka

SUKABUMIVIRAL.COM - Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024, Senin (14/7/2025).

"Per hari ini, Kadis LH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso. Menurut Agus, tersangka langsung ditahan untuk mengantisipasi ketidakhadiran dalam proses selanjutnya. "Khawatir dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan sementara ke Rutan Warungkiara," ujarnya.

Dalam video yang beredar luas, terlihat Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo keluar dari gedung kejaksaan menuju mobil tahanan jaksa, tampak Prasetyo telah mengenakan rompi orange khas tahanan dengan tangan diborgol, dan tidak menjawab pertanyaan para wartawan.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejari Cibadak telah menahan TS dan HR, dua ASN bawahan Prasetyo, yang bertindak sebagai PPK/KPA serta Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JY/Fadil/US)

<< Post Views: 4.857

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA