SUKABUMIVIRAL.COM - Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi platform yang dominan untuk berinteraksi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fundamental di dalam masyarakat demokratis. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan ini harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Terkadang, oversharing atau berbagi informasi secara berlebihan di media sosial dapat mmbawa dampak yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Seringkali, ketidakpahaman akan batas privat dan publik berimplikasi pada penyebaran informasi yang tidak akurat, terdistorsi, dan berpotensi merugikan.
Dalam era informasi yang begitu cepat dan mudah diakses, kita sering kali menemui konten yang beredar tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Akibatnya, informasi yang salah sering kali menyesatkan publik, dan berpengaruh secara global.
Peran Media dan Jurnalis:
Berbeda dengan pengguna biasa, jurnalis profesional dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Regulasi ini memberikan mereka hak untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi. Tanggung jawab media tidak hanya terletak pada penyajian informasi yang akurat, tetapi juga seimbang. Para jurnalis dituntut mematuhi kode etik guna memastikan berita yang disampaikan adalah informasi yang valid dan konstruktif.
Maka dari itu, kebebasan Pers adalah salah satu pilar utama dari sebuah demokrasi yang sehat. Wartawan memiliki hak untuk menyampaikan berita, melakukan investigasi, dan memberitakan fakta-fakta yang relevan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Namun, sering kali pengguna media sosial mengunggah kembali hasil karya jurnalis, entah itu foto, video, atau informasi sebenarnya tanpa terlibat dalam proses investigasi atau pengumpulan fakta di lapangan. Patut dicatat, bahwa karya jurnalis itu dilindungi oleh Undang- undang Hak Cipta.
Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 LEMHANAS RI Tahun 2012, sekaligus ketua PPWI, menegaskan bahwa penting bagi pengguna media sosial untuk bijak, bertanggung jawab, dan menghormati privasi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan konstruktif.
“Pengguna media sosial harus menghormati hak cipta ketika menggunakan foto, video, atau hasil karya jurnalis. Pengambilan dan penyebaran materi tanpa izin adalah bentuk pelanggaran. Oleh karena itu, verification dan izin adalah keharusan,” tegasnya.
Wilson juga menambahkan, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi yang harus dilindungi, tidak untuk menyebarkan konten yang melanggar norma etika.
“Kita harus bijak dalam berinteraksi di ruang digital, serta lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi,” imbuhnya.
Melihat persepektif hukum, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2). Melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Jika konten jurnalis tersebut disebarkan dengan tujuan memicu kebencian, maka bisa dikenakan sanksi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, melindungi hak atas karya jurnalistik. Menyebarkan foto atau video jurnalis tanpa izin dapat dianggap melanggar hak cipta.
Oleh karena itu, pengguna media sosial tidak diperbolehkan untuk memplagiat atau menggunakan karya jurnalis tersebut sebagai hak eksklusif kepentingan pribadi mereka. Larangan ini mencakup tindakan mendistribusikan, memperbanyak, atau memamerkannya tanpa izin.
Tanggung Jawab Bersama:
Banyak orang mengira bahwa media sosial adalah ruang terbuka untuk berbagi pendapat. Namun, tanpa pengawasan dan batasan yang tepat, sering kali kita menimbulkan konten yang berlebihan. Mulai dari penyebaran informasi salah, ujaran kebencian, hingga konten provokatif, menjadi hal yang biasa dijumpai.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab? Apakah hanya individu yang memposting atau juga platform yang memfasilitasi penyebaran?
Sebagai pengguna media sosial, kita semua perlu aktif dalam berbagi informasi, serta memverifikasi tentang kebenarannya. Pengawasan komunitas sangat penting di ekosistem digital ini; kita harus saling mengingatkan dan melaporkan konten berbahaya.
Disamping itu, Peran Penyedia Platform eksistensinya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan konten yang diizinkan tidak merugikan masyarakat. Mereka perlu lebih proaktif dalam mengatasi konten negatif. Sebab, kesadaran akan tanggung jawab dalam komunikasi di media sosial sangat penting untuk menjaga lingkungan digital yang sehat.(Red/Fadil/Us)
<< Post Views: 2.157
Social Header