Pembongkaran tiga ruang kelas akan di Fungsikan jadi lapang olah raga. Foto: (Us) |
Menurut informasi Sukabumiviral.com bahwa pembongkaran ruangan kelas tersebut sudah melalui izin secara tertulis melalui pengajuan .Jika ini tidak dilakukan tanpa izin resmi akan menuai sorotan publik, terutama bagi para pemangku kebijakan dan pendidikan.
Hal ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak langsung pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan aman.
Ketua LSM LATAS Pery Permana SH MH memberikan tanggapannya, Ia menekankan pentingnya Izin dalam Setiap Kegiatan Konstruksi.
"Izin pembongkaran bangunan merupakan langkah krusial dalam setiap proyek konstruksi. Tanpa izin, suatu tindakan bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah lebih besar, baik dari segi administratif maupun keamanan." tegasnya.
Pembongkaran yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan ketidaknyamanan bagi para siswa dan pengajar.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan pembongkaran yang tidak diimbangi dengan komunikasi yang jelas dan transparansi kepada stakeholders pendidikan, terutama orang tua dan masyarakat, bisa menimbulkan keresahan.
"Proses ini mesti melalui izin dari pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang, sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku," tambahnya.
Meninjau persepektif hukum, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaran Jasa Kontruksi, dan berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Cicurug, Ridwan Rustandi, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari rencana kerja jangka panjang RKJM tahun 2022-2026.
"Sebenarnya, ruang itu sudah mengalami kerusakan dan dikhawatirkan mengalami ambruk, dan kami akan menghapus aset tersebut," tambahnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa telah ada rencana pengganti untuk dua ruang kelas, dan mereka berharap akan ada pengganti untuk satu lagi tahun ini.
"Untuk sementara, ruang kelas yang ada sudah cukup," ujarnya optimis.
Pemerintah dan pihak terkait harus segera menyelidiki dugaan ini. Langkah awal yang bisa diambil adalah melakukan transparansi mengenai izin yang dimiliki dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tujuan dari pembongkaran tersebut.
Jika proyek tersebut memang diperlukan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan tentang manfaatnya serta bagaimana dampaknya terhadap sistem pendidikan.
Untuk menjaga integritas dunia pendidikan, setiap kegiatan, termasuk pembongkaran ruang kelas, harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan yang diterima anak-anak kita berlangsung dengan aman dan sesuai aturan. (Fadil/ Us)
<< Post Views: 2.126
Social Header