Gambar Foto : (Fadil) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Franchise, atau waralaba, merupakan model bisnis di mana pemilik merek, yang kita sebut franchisor, memberikan hak kepada pihak lain, atau franchisee, untuk menjalankan bisnis menggunakan merek, produk, dan sistem operasional yang sudah terbukti berhasil.
Kini, bagi masyarakat yang tertarik untuk menjalankan usaha dengan sistem franchise, proses memperoleh izin jadi lebih mudah.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025, untuk mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan terbaru ini dirancang untuk menyederhanakan proses pendaftaran izin waralaba.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemilik waralaba kini dapat memakai bukti pendaftaran sebagai tanda sah untuk menjalankan usaha.
"Jika dalam waktu 5 hari surat tanda pendaftaran waralaba belum diterbitkan, maka dapat digunakan sebagai bukti untuk melaksanakan kegiatan usaha. "Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi pada Kamis, (3/7/2025).
Budi juga mengungkapkan banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat terkait proses pendaftaran waralaba, sehingga adanya peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempermudah wirausaha. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Ia menyoroti pentingnya dukungan terhadap sektor padat karya guna menarik investasi dan mempertahankan yang sudah ada.
“Dari perspektif yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Dengan semua langkah ini, diharapkan proses berbisnis di sektor waralaba menjadi lebih efisien dan ramah bagi para pengusaha.
Redaktur: Fadil
<< Post Views: 1.164
Social Header