Breaking News

Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito: Pemda Harus Dukung PSN


SUKABUMIVIRAL.COM - Pemerintah pusat terus mendorong realisasi Program Strategis Nasional (PSN) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yaitu Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gedung Sasana Bhakti Praja. Selasa (22/7/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempermudah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah ini untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan. Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan progresif, dengan pembebasan biaya PBG dan BPHTB bagi MBR,” jelas Tito.

Menurut Mendagri, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil, sekaligus menjadi stimulus agar pembangunan hunian berlangsung lebih masif tanpa terbebani biaya administratif yang tinggi.

Kita jangan sampai menarik beban dari orang tidak mampu hanya demi mengejar PAD. Ini soal keadilan sosial,” tegasnya.

Untuk memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan, Kemendagri telah mengintegrasikan pencatatan PBG dan BPHTB ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dengan sistem ini, seluruh penerbitan izin dan pembebasan dapat dipantau secara daring dan real-time.

Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 47.654 PBG dan 244.722 BPHTB telah diterbitkan. Namun, Tito menilai angka tersebut masih bisa ditingkatkan jika Pemda lebih aktif menginput data dan mendorong masyarakat serta pengembang untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Selain itu, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan program tiga juta rumah telah masuk dalam kategori PSN, yang memiliki landasan hukum yang kuat dan implikasi serius jika diabaikan.

Ini bukan sekadar program biasa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PSN memiliki kekuatan hukum. Kepala daerah yang tidak mendukung pelaksanaannya bisa dikenakan sanksi administratif, hingga pencopotan,” ujarnya tegas.

Untuk menjamin akurasi dan validitas data, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan terhadap rumah-rumah yang tercatat telah direnovasi atau dibangun berdasarkan dokumen PBG.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis lintas kementerian/lembaga, termasuk Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Plt. Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP Edy Priyono, dan Direktur Pengawasan Standar Mutu Pangan Bapanas Hermawan.

Dengan koordinasi lintas sektoral yang solid dan dukungan aktif dari pemerintah daerah, diharapkan program tiga juta rumah dapat menjadi lompatan besar dalam penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red/Fadil)

<< Post Views: 1.034
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA