Breaking News

Komisi I DPRD Sukabumi Diduga Lakukan Manuver Kepentingan di Balik Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti

SUKABUMIVIRAL.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan tajam usai menyatakan dukungan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugih Mukti Halimun. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas evaluasi izin HGU, yang berlangsung di Aula Gedung PSDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi, Jumat (18/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menyatakan bahwa perpanjangan HGU harus berjalan lancar dan tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat, serta sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Komisi juga menyebut bahwa monitoring dan evaluasi (monev) merupakan bentuk komitmen mereka dalam mengawasi pengelolaan lahan.

Namun, pernyataan ini justru menuai kritik keras. Terkait adanya dugaan, Komisi I DPRD Sukabumi cetak uang dari perpanjangan izin HGU PT Sugih Mukti.

Fery Permana, SH, MH, Ketua LATAS, menyebut bahwa pernyataan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, sebagai lembaga legislatif yang menangani urusan pertanahan, ternyata tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang agraria.

PT Sugih Mukti sudah tidak memiliki HGU sejak Mei 1998. Artinya, lahan tersebut sudah telantar selama lebih dari 25 tahun. Mengapa Komisi I DPRD bisa memberikan dukungan tanpa turun ke lapangan dan mendengar aspirasi warga penggarap?” ujar Fery.

Fery menilai, seharusnya DPRD lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan mendorong agar tanah eks-HGU tersebut diberikan kepada pemerintah untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan visi Asta Cita Presiden.

Yang lebih disayangkan, menurut Fery, Komisi I DPRD tidak jeli melihat perubahan nama perusahaan dari PT Sugih Mukti menjadi PT Sugih Mukti Halimun. Padahal perubahan nama tersebut bisa menjadi indikasi peralihan pengelolaan lahan tanpa kejelasan status hukum.

Kami melihat ada indikasi permainan atau kongkalikong antara oknum anggota DPRD dan pihak perusahaan. Bisa jadi ini dijadikan ladang untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya

Fery mengingatkan, pernyataan dukungan dari Komisi I DPRD, meskipun dibungkus dengan kalimat ‘perhatikan hak masyarakat’, tetap bisa dianggap menyesatkan.

Itu hanya hiasan kata. Pada kenyataannya, mereka mendukung perpanjangan yang justru berpotensi melanggar konstitusi,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Fadil)

<< Post Views: 3.086
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA