Breaking News

Penindakan Rokok Tanpa Cukai Itu Wewenang Dari Bea Cukai

SUKABUMIVIRAL.COM - Peredaran rokok tanpa Cukai semakin marak di Wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu, sehingga pihak Bea Cukai didampingi Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan Talk Show dan sosialisasi ke PSM Cicurug, Kelurahan/ Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/07/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi A Riyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi kepada masyarakat serta menyebarluaskan  melalui pemasangan stiker, baliho, dan media visual lainnya di area publik terkait masalah rokok tanpa cukai. 

"Hari ini kita laksanakan sosialisasi melalui para tokoh masyarakat agar pesan ini lebih mengena. Masyarakat perlu tahu bahwa menjual atau memakai rokok ilegal itu melanggar hukum," ujarnya. 
Lanjutnya, bahwa mengenai operasi penertiban akan dilakukan secara rutin bersama Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan kasus cukai. Satpol PP hanya berperan untuk mendukung operasi di lapangan.

"Yang berkewenangan melakukan operasi dan penindakan itu adalah pihak dari Bea Cukai, karena rokok ilegal ini adalah masalah cukai," tegasnya. 

Menurutnya, UU Cukai, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, mengatur tentang peredaran rokok ilegal dan sanksi bagi pelakunya. Rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan cukai dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, termasuk penyitaan dan penegakan hukum,ini perlu dipahami, jika ada yang melakukan penindakan di luar Bea Cukai, ini adalah Oknum," pungkasnya. (Us/Fadil)

<< Post Views: 2.075

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA