![]() |
Foto Aldy switer coklat (Sumber: Doc.Aldy dejurnal) |
Aldy yang merupakan warga Kampung Cimalaya, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ujaran kebencian yang diduga menyerang secara pribadi maupun profesi sebagai wartawan. Dugaan penghinaan tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook atas nama “Mahas Anwari”, dalam kolom komentar pada unggahan tautan berita dari media online Dejurnal.com yang dipublikasikan pada 22 Juni 2025, pukul 21.44 WIB.
Dalam keterangannya kepada media, Aldy mengungkapkan bahwa komentar yang ditulis oleh akun tersebut memuat kata-kata kasar, merendahkan, dan bernada penghinaan. Di antaranya berbunyi:
“ITU ADA DI SETATMEN GAK BENER DI FB ORANG YG SUDAH DI KASIH KE ROHIMAN MEDIA NYA GOBLOG ASAL OPLOAD AJA”
dan
“MERELEK KOS TAI DOMBA, TAH AYA DEUI ANU NGOMONG BALELOL HITUT BENTES, KUMAHA MUN TANAH MANEH NA DI CICINGAN KU BATUR”.
Komentar tersebut muncul setelah Aldy mempublikasikan sebuah berita mengenai dugaan penyimpangan dana program kerohanian warga di Kampung Talanca, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, yang disebut-sebut melibatkan pungutan hingga Rp3.000.000 per kepala keluarga.
“Saya tidak keberatan jika ada yang mengkritik isi berita. Namun, komentar tersebut tidak mengarah pada substansi, melainkan kepada serangan pribadi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal marwah pers yang harus dijaga,” ujar Aldy usai membuat laporan.
![]() |
Doc. Surat pelaporan Aldy |
Upaya Menjaga Etika di Ruang Digital
Pihak Pers D’Jurnal menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan hak berpendapat, namun menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan yang merusak etika komunikasi di ruang digital.
“Pers bebas itu penting, tetapi harus disertai tanggung jawab. Begitu pula ruang digital, tidak boleh menjadi tempat bebas mencaci, memfitnah, atau menghina orang lain tanpa dasar yang jelas,” tambah Aldy.
Langkah pelaporan ini disebut sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan perlindungan terhadap pekerja media yang kerap menjadi sasaran serangan verbal tanpa alasan yang sah.
Penanganan Kasus oleh Polres Sukabumi
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak Polres Sukabumi. Aldy berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak-pihak yang dilaporkan juga akan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan.
Dengan adanya pelaporan ini, Aldy dan komunitas jurnalis di Sukabumi berharap agar ruang digital diisi dengan diskusi sehat dan beretika, serta menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menghormati profesi jurnalis dan menjaga integritas informasi.
Editor: (Deco)
<< Post Views: 1.365
Social Header