SUKABUMIVIRAL.COM - DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas SDA Provinsi Jawa Barat telah melakukan Inspeksi Dadakan ( Sidak) ke Wisata Mesjid Perahu, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan hasilnya terkesan ditutupi.
Hasil pantauan langsung media Sukabumiviral.com di lokasi, bahwa setelah ramai berita terkait masalah Penggunaan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) maupun Izin Pemanfaatan Penggunaan Air Tanah (IPPAT) di wisata masjid perahu yang selama ini tidak pernah di tempuh, karena wisata Mesjid perahu ini menyediakan fasilitas kolam renang. Dalam hal ini setiap perusahaan wisata yang menggunakan sumber air tanah itu harusnya menempuh ijin secara resmi dari pemerintah.
Akhirnya Sidakpun dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas SDA di dampingi oleh pihak Kecamatan Cicurug, Namun setelah Sidak selesai dan akhirnya mereka berkumpul untuk membuat surat berita Acara dengan menghasilkan beberapa poin, akan tetapi dari pihak Dinas SDA Kabupaten Sukabumi langsung Kabur jadi mereka tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk memberikan hasil dari kunjungan tersebut. Sedangakan dari pihak DPMPTSP sendiri sama, tidak bisa memberikan statmen maupun berita acara hasil kunjungan mereka ke mesjid perahu.
Sementara itu salah seorang Karyawan kepercayaan di Masjid Perahu Lukman saat di temui awak media mengatakan, bahwa wisata Masjid perahu ini sudah beroperasi sejak tahun 2024 jadi sudah 2 tahun, Namun dari pihak perusahaan itu tidak tahu kalau penggunaan sumber air itu harus ada izin.
"Kita selaku pemilik usaha akan siap dan patuh mengikuti regulasi pemerintah yang akan diberikan, yang akan dijalankan ini. Terus selama ini memang kita tidak tahu ya kalau memang danau segala macam itu, mata air itu harus ada izin, kita terus terang belum ke arah situ,", ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Kamis (31/07/2025).
Lanjutnya, sehingga kemarin pihaknya baru membuat sumur bor, dan sebetulnya itu bukan sumur bor itu sumur pantek dan penggunaan air itu harus ada perhitungannya sehingga harus ada izinnya segala.
"Jadi justru kita itu perlu pendampingan, untuk istilahnya melakukan pembenaran atau mungkin perlu ini salah dan sebagainya. Ketika kita ini pihak wahana salah, dia punya kewajiban untuk menegur, memberikan bimbingan dan sebagainya," ungkapnya
Menurutnya, bahwa pihaknya kini sanggup menyelesaikan peizinan satu bulan, "Hari ini juga Pak Ali ( Kepala DPMPTSP) menunggu surat Pernyataan kesanggupan wahana untuk mengurus perizinan.Jadi ini langsung mau saya bikin, hari ini juga mau saya kirim. Makanya Kita mengajukan surat pernyataan bahwa perusahaan siap untuk mengurus dalam waktu satu bulan. Nanti satu bulan itu terbit, barulah dari situ mulai ditarik biaya retribusinya. Terkait masalah selama ini konsekwensinya, menurut Lukman "Kalau mau di tutup itu bukan kewenangan kami, yang berhak menutup itukan pemerintah, silahkan saja tutup Kami kan dari pihak terperiksa, "pungkasnya.
(Red/Us/J)
<< Post Views: 4.327
Social Header