Breaking News

BEM PTNU Se-Nusantara Gelar Aksi di Kantor Trans7: Desak Permintaan Maaf Terbuka dan Reformasi Etika Penyiaran

SUKABUMIVIRAL.COM – Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam *Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU)* Se-Nusantara kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan ke kantor Trans7 sebagai aksi jilid dua. 

Setelah sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kali ini mendatangi kantor Trans7 sebagai bentuk penolakan dan mengkritisi tayangan yang dinilai mencederai kehormatan kyai dan pesantren di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataannya, BEM PTNU menuntut Trans7 segera menyampaikan permohonan maaf resmi sebagai langkah pemulihan moral dan kepercayaan publik.

Permintaan maaf tersebut diharapkan disampaikan langsung oleh Chairul Tanjung, serta ditayangkan pada jam tayang utama (prime time) selama tujuh hari berturut-turut. Pernyataan itu harus ditujukan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Anwar Manshur, para santri, ulama, serta umat Islam di seluruh Indonesia.

Permintaan maaf itu tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus mencerminkan pengakuan kesalahan institusional, tanggung jawab moral, dan komitmen melakukan perubahan struktural,” tegas pernyataan sikap BEM PTNU.


Transparansi dan Sanksi Internal 

Selain itu, BEM PTNU juga menuntut Trans7 membuka transparansi proses internal serta memberikan sanksi tegas dan proporsional terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penayangan konten yang dianggap menyinggung lembaga pesantren.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memutus kultur impunitas yang dinilai masih melekat dalam dunia penyiaran nasional.

Harus ada konsekuensi yang jelas baik berupa pemberhentian, pencabutan kewenangan editorial, maupun pelatihan ulang etika jurnalistik,” tambahnya.

BEM PTNU juga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam, mereka akan menggaungkan gerakan boikot terhadap seluruh produk Trans Corp sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah pesantren dan nilai-nilai keislaman.

Dorongan Kolaborasi dan Penegakan Etika

Dalam orasi yang disampaikan, para aksi menilai Trans7 telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 36 ayat (4) dan (5), yang melarang isi siaran yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pelecehan terhadap individu maupun kelompok masyarakat, serta mewajibkan penghormatan terhadap norma agama dan budaya bangsa.

Selain itu, Pasal 40 menegaskan bahwa lembaga penyiaran bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan dari setiap tayangannya.

BEM PTNU juga mendesak agar KPI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum* melakukan pemeriksaan objektif serta menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Mereka menilai, penegakan hukum harus menjadi preseden nasional, agar media massa tidak lagi mengabaikan nilai etika hanya demi rating dan sensasi publik.

Gerakan Moral dan Kesadaran Kritis

Aksi ini, menurut BEM PTNU, bukan didorong oleh amarah sesaat, tetapi lahir dari kesadaran kritis terhadap peran media dalam membentuk opini publik dan konstruksi sosial masyarakat.

Ketika media gagal menjalankan fungsi edukatif dan justru melukai institusi keagamaan, maka intervensi publik menjadi keniscayaan dalam demokrasi,” tegas pernyataan resmi BEM PTNU Se-Nusantara.

Melalui aksi ini, BEM PTNU menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan adil, demi *mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, beretika,* serta sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan kepentingan publik nasional. (Ri'ean)

<<Post Views: 1.473
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA