Breaking News

Viral !!! "Integritas dan Etika di Ujung Lidah: Oknum Petugas Puskesmas Cicurug Memaki Tukang Jahit di Depan Umum”

SUKABUMIVIRAL.COM - Dunia maya kembali dihebohkan oleh beredarnya unggahan video yang menceritakan seorang oknum petugas Puskesmas Cicurug berinisial H diduga memaki seorang perempuan tukang jahit dengan bahasa kasar di depan umum. Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan reaksi keras yang  menuai gelombang kecaman netizen.

Sebuah ironi moral yang mengusik nurani publik. Insiden ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat, melainkan potret buram dari krisis etika yang kian menggerus integritas pelayanan publik.

Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, diceritakan oknum tersebut melontarkan kalimat tidak pantas kepada seorang perempuan yang berprofesi sebagai tukang jahit. Kejadian itu diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan disaksikan oleh sejumlah orang di lokasi.

Seorang pengguna media sosial dengan akun bernama MK yang pertama kali membagikan video tersebut, memberikan sorotan tajam dalam unggahannya.

Sebagai pelayan masyarakat di Puskesmas Cicurug, tidak pantas memaki tukang jahit dengan bahasa yang luar biasa kasar di muka umum. Sangat tidak etis mencederai etika profesi,” ujar MK dalam postingannya.

MK  juga menambahkan kritik keras kepada pihak Puskesmas Cicurug agar segera menindak oknum tersebut.

Apalagi bila melayani pasien. Tolong kepada Kepala Puskesmas Cicurug yang terhormat, petugasnya sangat luar biasa, mohon ditertibkan,”_ tambah MK dalam unggahan yang kini ramai  media sosial.

Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut menjadi bola salju viral yang menggelinding deras di jagat maya. Ribuan warganet menumpahkan kemarahan dan rasa kecewa. Banyak yang menilai tindakan itu bukan hanya bentuk arogansi individu, tetapi juga mencoreng legitimasi lembaga kesehatan yang seharusnya berdiri di atas fondasi empati dan moralitas publik.

Sorotan Hukum dan Etika

Pengamat hukum Fery Permana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut memiliki dimensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Jika penghinaan dilakukan di ruang publik dan disaksikan oleh banyak orang, maka bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan,  jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa apabila penghinaan tersebut turut disebarkan melalui media digital, pesan WhatsApp, atau internet, maka implikasinya bisa menjalar ke Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Menurutnya, pejabat publik dan tenaga kesehatan seharusnya menjaga etika, sopan santun, serta profesionalisme dalam menjalankan peran kemanusiaan.

Integritas adalah mata uang moral. Begitu hilang, maka seluruh legitimasi profesi ikut runtuh,” pungkas Ferry.

Desakan Publik dan Dinamika Moral

Hingga berita ini dirilis, pihak Puskesmas Cicurug  belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Publik mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi segera turun tangan melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau etika profesi.

Kasus ini menjadi simbol absurditas yang ironis, ketika tangan yang seharusnya menolong, justru melukai dengan kata-kata. Dalam dunia pelayanan publik yang seharusnya berdiri di atas asas kemanusiaan dan empati, satu tindakan tak beretika mampu mengguncang kredibilitas institusi.

Kini publik menanti, apakah peristiwa ini akan menjadi momentum introspeksi untuk mengembalikan marwah moral dan profesionalitas tenaga kesehatan, atau sekadar menjadi viral sesaat yang terlupakan di pusaran dinamika media sosial. (Red/Fadil/Us)

<< Post Views: 3.648
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA