Breaking News

Dualisme KNPI dan Dana Hibah Sebelum Musda: Dispora dan Kesbangpol Terancam Hukum

SUKABUMIVIRAL.COM - Polemik kepengurusan dualisme ganda dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik, kali ini dengan konsekuensi yang lebih serius terutama setelah muncul informasi bahwa dana hibah dari pemerintah daerah telah dicairkan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2025 dari pemerintah daerah telah dicairkan, Namun, sudah habis dengan peruntukan yang belum jelas. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, karena dana publik terindikasi digunakan oleh pihak yang belum memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Permasalahan berawal dari keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Caretaker Rohmat Hidayat. Pada Kamis 24 Juli 2025, ia menunjuk Ahmad Jamaludin sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, dengan dasar mandat langsung dari DPP KNPI. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk merapikan struktur organisasi di daerah.

Namun, penunjukan tersebut mempertegas keberadaan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah. Di tengah belum adanya kejelasan hukum dan belum digelarnya Musda, mencuat kabar bahwa salah satu pihak telah lebih dulu menarik dana hibah pemerintah.

Fery Permana, SH, MH, Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan dana hibah, terutama dalam konteks dualisme saat ini. Menurutnya, ada potensi dana digunakan oleh pihak yang tidak berhak, yang tentunya harus direspons secara hukum dan administratif.

"Masalahnya, kalau KNPI ini kepengurusannya masih ganda, dan dana hibah sudah dicairkan sebelum Musda, itu bisa jadi persoalan hukum. Dalam hal ini, Dispora atau Kesbangpol bisa ikut tersangkut karena dianggap mengeluarkan anggaran sebelum waktunya," ujarnya.

Ia menambahkan, Mereka sudah ambil dana hibah, padahal legalitas, pengakuan, dan garis kepemimpinan (LPG) belum jelas.

Secara regulasi, Hibah pemerintah diberikan kepada organisasi yang sah secara hukum dan struktur legalitas yang valid. Namun, dalam kasus ini, keberadaan dua KNPI yang keduanya mengklaim sah secara de jure maupun de facto-menyebabkan kebingungan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga hukum

Kondisi ini menempatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi pada posisi rawan. Jika dana tersebut ternyata digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tanggung jawab tidak hanya ada pada penerima, tetapi juga pemberi dana.

Dispora dan Kesbangpol harus bersikap netral, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Validasi atas kepengurusan sah itu penting, agar tidak ada keputusan yang kelak berujung pada masalah hukum,”  pungkas Fery.

Dualisme kepengurusan tidak hanya menimbulkan kekacauan di internal organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret institusi pemerintah ke pusaran penyalahgunaan anggaran. Tanpa langkah penanganan yang tepat, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola dana negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispora maupun Kesbangpol Kabupaten Sukabumi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyikapi polemik ini. (Fadil)

<< Post Views: 2.426
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA