SUKABUMIVIRAL.COM - Beredar Seorang oknum wartawan diduga memanfaatkan platform TikTok sebagai sarana untuk memeras obyek tertentu. Dalam aksinya, pelaku mengunggah video berisi pemberitaan negatif ke akun pribadinya, padahal konten tersebut tidak pernah diterbitkan di media resmi tempat ia bernaung.
Bahwa dengan tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). bahwa TikTok bukanlah perusahaan pers, melainkan sebuah platfrom yang tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“TikTok tidak memiliki payung hukum sebagai perusahaan pers. Ia tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas konten yang diunggah siapa pun,” ujar Ketua AJC,Yudi SA, kepada sukabumiviral.com, Minggu (2/11).
Dalam konteks ini, tanggung jawab etik dan hukum sepenuhnya berada di pundak wartawan dan media tempat mereka berafiliasi. Wartawan diperbolehkan membagikan berita di media sosial hanya jika berita tersebut telah tayang di media resmi dan tidak mengalami perubahan substansi. Namun, apabila wartawan membuat “berita” langsung di TikTok tanpa proses redaksional, konten itu tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
Pengamat Hukum dan Sosial Julius Fanumbi menegaskan, bahwa unggahan berita di TikTok yang belum tayang di media resmi tidak bisa disebut produk jurnalistik.
“Ketika seseorang mengatasnamakan wartawan tetapi menggunakan media sosial untuk memeras, itu bukan kegiatan jurnalistik, itu adalah kejahatan,” tegas Julius
Julius menilai, praktik semacam ini berpotensi merusak kredibilitas profesi wartawan dan menggerus kepercayaan publik terhadap media. Ia mengingatkan agar setiap jurnalis tetap berpegang pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, independensi, dan tanggung jawab moral.
“Profesi wartawan adalah profesi yang dipercaya publik. Sekali disalahgunakan, kepercayaan itu sulit dipulihkan,” ujarnya
Dalam hal ini sebaiknya insan pers harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Aktivitas jurnalistik, termasuk di platform digital, harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, bersifat independen, berimbang, tidak menyebarkan hoaks, serta menghormati hak narasumber.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesi wartawan bukan alat mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah moral untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat. (Fadil/Us)
<<Post Views: 4.735

Social Header