(Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima Tahap II dari Polres Kota Sukabumi dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atas penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cikujang.
"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total Jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," ujar pihak Kejari,Senin (28/7/2025).
Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Kini pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 Tahun Penjara.
Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari."Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja,"kata dia.
Menurutnya,bahwa dari hasil korupsi ini dia gunakan untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau, dengan kegiatan diluar pemerintahan.
"Kita juga sudah periksa saksi sekitar 20 orang terdiri dari perangkat desa dan warga" pungkasnya. (Us)
<< Post Views: 2.852
Social Header