SUKABUMIVIRAL.COM - Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, muncul sorotan tajam terhadap praktik perusahaan yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial. Pertanyaannya: sudahkah mereka mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Air Tanah (PAT)?
Perda tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah wajib membayar pajak sebesar 20 persen dari nilai perolehannya. Pajak ini dihitung dari harga air baku yang dikalikan dengan faktor bobot, termasuk lokasi sumber air, volume pemakaian, hingga dampak kerusakan lingkungan.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan keraguan. Banyak perusahaan di Cicurug masih leluasa mengeruk air tanah tanpa pelaporan resmi maupun kewajiban pajak yang semestinya. Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian bagi daerah serta ancaman serius terhadap ketersediaan air tanah bagi masyarakat.
Aturan Jelas, Tapi Diduga Tidak Berjalan
Perda Nomor 15 Tahun 2023 memang memberikan pengecualian bagi penggunaan air tanah untuk rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan, peternakan, dan kegiatan keagamaan. Tetapi, bagi industri, tidak ada alasan untuk lolos dari kewajiban.
"Setiap perusahaan wajib melaporkan pengambilan air tanah kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait. Jika tidak, itu jelas melanggar aturan,"_ ujar seorang sumber di internal Pemkab Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.
Ahli lingkungan dari Universitas Nusa Putra Sukabumi, Dr. Rudi Santosa, menegaskan bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkendali dapat menimbulkan bencana ekologis.
"Jika perusahaan terus mengambil air tanah tanpa kendali, maka bukan hanya masyarakat yang rugi, tetapi juga ekosistem yang akan terganggu. Penurunan muka air tanah bisa menyebabkan amblesan tanah dan menurunnya kualitas sumber air," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Kajian Lingkungan Sukabumi (PKLS). Ahmad Zulkarnain, Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah membuka peluang perusahaan menghindari kewajiban pajak.
"Perda ini bagus di atas kertas, tapi kalau tidak ada penegakan, perusahaan akan tetap mencari celah. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat," tegasnya.
Potensi Kerugian PAD
Jika perusahaan-perusahaan industri terus mengabaikan aturan ini, potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi bisa mencapai miliaran rupiah per-tahun. Padahal, dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun layanan publik.
Selain kerugian finansial, dampak lingkungan juga tak kalah mengkhawatirkan. Eksploitasi air tanah secara berlebihan berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas air, bahkan memicu krisis air bersih di masa depan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran dari pihak berwenang, atau memang perusahaan yang bermain "kucing-kucingan" dengan aturan?
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, termasuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap perusahaan di Cicurug yang memanfaatkan air tanah. (Red/ Fadil)
<< Post Views: 3.274

Social Header